Nyambi Edarkan Sabu, Oknum Satpam di Kepulauan Sumenep ditangkap Polisi

oleh
BB Narkoba disita Polisi dari Kedua Tersnagka pengedar sabu-sabu

Pena Madura, Sumenep 14 Februari 2022 – Peredaran narkoba jenis sabu masih marak di wilayah Kepulauan Sumenep, terbukti baru-baru ini Polisi berhasil mengamankan dua warga salah satunya seorang satpam di Pulau Kangean terkait peredaran sabu-sabu.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa di depan kantor ULP PLN Arjasa kerap menjadi tempat transaksi Narkoba, setelah diselidiki ternyata benar Polisi mendapati seorang oknum satpam hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu pada sabtu malam (12/02).

Polisi langsung menangkap tersangka oknum satpam berisinial AR (22) warga Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa, setelah diintrogasi tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari MG warga Desa Paseraman Arjasa, petugas langsung melakukan pengejaran namun tersangka tidak ada di rumah dan potugas mendapati istri MG yaitu CF (25) memegang dos vapor berisi 2 pocket sabu.

Selanjutnya untuk penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka di bawa Polsek Kangean, sementara barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 poket berisi sabu kurang lebih 0,33 gram, kemudian dari tersangka CF 2 pocket berisi kurang lebih 2,39 gram dan 1,40 gram, total semuanya 3,79 gram.

Polisi menjerat keduanya sebagai tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 jenis sabu dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu”.(Man/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *