Pena Madura, Sumenep 05 Januari 2022 – Polsek Kangean mengamankan seorang pengedar sabu-sabu dengan barang bukti 67,39 gram. Tersangka HR (32) seorang pengangguran lulusan SMA warga Angon-angon Pulau Kangean Sumenep.
Pengungkapan kasus narkoba di awal tahun 2022 di Pulau Cukir tersebut dengan barang bukti lumayan besar berkat kerjasama masyarakat yang miris dengan kelakukan tersangka yang diduga sering melakukan transaksi barang haram tersebut di rumahnya.
Polisi begerak cepat pada selasa malem (04/01) menggerebek tersangka HR yang sedang menyiapkan paket sabu-sabu ke dalam poket kecil-kecil untuk di edarkan kepada beberapa pelanggannya.
“Petugas melihat melalui pintu kamar yang terbuka tersangka sedang membungkus sesuatu polisi yang menggerebek dan mengamankan tersangka,” kata Humas Polres Sumenep, Akp. Widiarti, Rabu (05/01/ 2022).
setelah itu dilakukan penggeledahan kemudian diketahui bahwa HR kedapatan sedang membungkus 3 poket narkotika jenis sabu serta dalam gulungan sarungnya ditemukan 1 poket narkotika jenis sabu dan beberapa barang bukti lainnya ikut diamankan.
Pengakuan tersangka narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya sendiri yang diterima dari orang Sampang yang tidak diketahui namanya dan hanya kenal melalui telphon dengan Nomor 087850557228 yang dikirim melalui kapal laut Express Bahari.
Rencananya barang terlarang tersebut akan dikirim secara ecer ke Pulau Sapeken, selanjutnya tersangka HR dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka debgab Pasal 114 ayat (2) Subs. pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(Man/Emha).