Pena Madura, Sumenep 04 Januari 2022 – Setelah mendapat sorotan banyak pihak karena mengakibatkan kerusakan lingkungan, kegiatan tambang galian c ilegal di Desa Gadu Barat Kecamatan Ganding Sumenep, Madura Jawa timur, Pemkab Sumenep akhirnya turun namun tidak berani menutup kegiatan tersebut.
Tim gabungan yang dipimpin Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Sumenep, Ach Laili Maulidy, mengatakan pihaknya tidak melakukan penutupan dua lokasi penambangan di Dusun Paregi Desa Gadu Barat Ganding. Ia beralasan penutupan bukan wewenangnya, namun pihaknya hanya melarang kegiatan penambangan dilanjutkan dengan memasang spanduk larangan di salah satu lokasi.
“kami koordinasi dengan tim untuk memantau dan melihat terkait dengan lokasi penambangan ini, ternyata memang penambangan ini masih belum berizin, sehingga kami tidak menutup tapi kami memasang tanda larangan untuk tidak melanjutkan kegiatan tambang galian c,” kata Ach Laili Maulidy, Plt Kabag SDA Pemkab Sumenep, Selasa (04/01/2022).
Kabag SDA beralasan perizinan kegiatan penambangan galian c merupakan wewenang Pemerintah pusat sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang penambangan, sehingga penutupan kegiatan juta menjadi wewenang Pemerintah pusat.
“karena memang setiap Galian C harus berizin dan sekarang terkait tambang galian c itu sesuai undang2 nomor 3 tahun 2020 itu sudah menjadi kewenangan pusat,” terangnya.
Ada dua galian c yang lokasinya berada di dekat pemukiman warga di perbukitan Desa Gadu Barat, dampak dari kegiatan tersebut jalan dibawahnya rusak retak-retak dan bergelombang, ironisnya pihak Pemerintah Desa mengaku tidak tahu menahu adanya kegiatan tambang tersebut, kepala Gadu Barat Sa’di mengaku baru mengetahui setelah mendapat sorotan dari para pemuda dan warganya.(Man/Emha)