Sebelum Bertransaksi Dua Warga Pamekasan diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

oleh
Dua Warga Pamekasan ditangkap Satreskoba Polres Sumenep Saat Hendak Bertransaksi Sabu
banner 468x60

Penamadura, Sumenep 07 Februari 2021 – Dua warga Pamekasan diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep di Jalan raya Manding Pamolokan, keduanya diamankan saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu di Kabupaten Sumenep.

Penangkapan dua warga gerbang salam tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa terlapor dari wilayah Kabupaten Pamekasan akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu menuju Sumenep.

banner 336x280

Petugas Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan, kemudian menerima informasi bahwa posisi terlapor berada di Jl. Raya Manding Desa Pamolokan Kota Sumenep sedang membawa sabu dan akan melakukan transaksi.

Sehingga satresnarkoba langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan tepatnya di depan toko Jl. Raya Manding Pamolokan dan ditemukan barang bukti berupa bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu.

“barang bukti sabu seberat 1,11 gram dibungkus sobekan tisu warna putih sempat dibuang ke tanah,” kata Akp. Widiarti, Humas Polres Sumenep, ahad (07/02/2021).

Setelah ditunjukkan barang bukti tersangka mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dua orang yaitu Moh. Ali Wasim (21) dean Ach, Ali (23) keduanya warga Kabupaten Pamekasan,

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(Man/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *