Seorang Residivis ditangkap Polsek Kangean Usai Menjambret Emas 25 Gram

oleh
Rahim (Residivis) Jambret di Tangkap Polsek Kangean

Penamadura, Sumenep 07 Februari 2021 – Baru beberapa bulan menghirup udara segar seorang residevis di Pulau Kangean kembali baraksi melakukan pencurian disertai kekerasan alias menjambret sehingga kembali berurusan dengan polisi.

Tersangka bersanama Rahim (34) Desa Daandung Kecamatan Kangayan harus kembali berurusan dengan Polisi, tersangka yang merupakan terget operasi (TO) diamankan Polsek Kangean pada hari ahad (07/02) saat menumpang di Mobil Pick Up Warna hitam di jalan raya Kalianganyar Arjasa.

“tersangka beraksi pada tahun 2020 kemaren,” kata Humas Polres Sumenep, Akp. Widiarti, Ahad (07/02.2021).

Menurut polisi tersangka yang baru keluar tahanan dari lapas Sumenep itu mengaku saat beraksi menjambret emas 25 gream beberapa waktu lalu bersama temannya yang bernama Sulaiman alias Mamang warga Desa Angkatan Kecamatan Arjasa, tersangka yang baru bebeas dari  saat beraksi selalu mengancam korban dengan senjata tajam.

“baru bebeas juli 2020 kemaren dan saat beraksi dia bersama temannya,” katanya.

Polisi mengamankan barang bukti sebuah motor yamaha Vixion warna merah maron Nopol : L 1122 VL dengan Nomor Rangka : MH33C1005BK672426 dan Nomor Mesin : 3C1-673342 tidak dilengkapi STNKB dan BPKB yang sah, motor tersebut dibeli oleh pelaku Rahim dari hasil penjualan kalung emas yang dijabretnya. Barang bukti yang diamankan yaitu sebuah Clurit lengkap dengan sarungnya yang dibawah saat dilakukan penangkapan.(Man/Emha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *