Penamadura, Sumenep 08 Januari 2021 – Seorang tersangka begal sadis di Kepulauan Kangean dibekuk Polisi. Tersangka mendapatkan hadiah tima panas di pahanya karena berusaha melawan petugas saat hendak diamankan.
Salah satu tersangka begal sadis yang selama ini meresahkan masyarakat berhasil dibekuk anggota polsek Kangean, tersangka MY(30) warga Dusun Beringin I Rt/Rw 01/01 Desa Duko Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.
Kapolsek Kangean, Iptu. Agus S, mengatakan tersangka saat hendak ditangkap di rumhnya sempat melakukan perlawan hendak menyerang petugas dengan menggunakan pisau, sehingga petugas langsung melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka di bagian pahanya sebelah kanan.
“tersangka sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan 1 buah pisau akan menusuk 1 personel Anggota,” kata Iptu. Agus S, Kapolsek Kangean, Jum’at (08/01/2021).
Tersangka memang terkenal sadis ketika beraksi dan selalu mengancam korbannya dengan senjata tajam menggunakan parang atau pisau, selain terkenal begal sadis tersangka juga diduga terlibat peredaran narkoba di Pulau Kangean.
“selain terkenal begal sadis tersangka juga terlibat kasus sabu-sabu,” terang Kapolsek.
Penangkapan tersangka MY berawal Pada hari Kamis, 7 Januari 2021, seorang saksi HF melaporkan adanya penipuan dan penggelapan barang berupa 1 Unit sepeda motor Beat Street warna silver dengan Nomor Registrasi DK-7549-OZ yang dilakukan oleh MY, sepeda motor digelapkan untuk membeli Narkoba.
Tersangka MY kemudian memaksa YL (salah satu korbannya) untuk membeli motor hasilnya kejahatannya disertai ancaman, YL merasa menjadi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kangean dan menyerahkan barang bukti berupa sepeda motor.
Polisi setelah menangkap tersangka kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan 1 Poket klip kecil berisi sabu belum ditimbang, 1 Buah kaca pipet yang terdapat sisa sabu ditemukan di bawah tempat tidur tempat persembunyian tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka adalah, 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 Poket klip kecil berisi sabu, 1 Buah kaca pipet yang terdapat sisa sabu, 1 buah parang dengan sarungnya, 1 buah pedang tanpa sarung dan 1 buah pisau lengkap dengan sarungnya.
Tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH Jo Pasal 372 KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Man/Red)
s