Pena Madura, Sumenep, 07 Februari 2021 – Menjamurnya pasar modern di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi acaman bagi pasar tradisional dan toko kecil. Bahkan, semakin hari pasar modern di Sumenep semakin mendekat ke lokasi pasar tradisional yang selama ini menjadi pusat ekonomi.
Akibatnya perhatian masyarakat beralih ke pasar modern itu dan lambat laun meninggalkan pasar tradisional dan toko kecil. Anehnya, kondisi ini belum disadari oleh pemerintah, padahal sudah terjadi persaingan tidak sehat dan keberadaan usaha warga lokal perlahan terancam.
Fenomina pasar modern yang berkembang di setiap kecamatan dan dekat dengan pasar tradisional seolah tak terkendali. Hal itu disebabkan regulasi yang ada terkesan longgar.
Jika masalah ini terus dibiarkan akan mengancam eksistensi pasar tradisional dan toko kecil bahkan UMKM. Tidak menutup kemungkinan, perlahan pasar tradisional akan mati.
Masalah ini mendapat respon dari para wakil rakyat. Saat ini Komisi II DPRD Sumenep berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern.
Sekretaris Komisi II DPRD Sumenep Irwan Hayat mengatakan bahwa revisi perda yang saat ini sedang digagas komisinya untuk melindungi pasar tradisional dari persaingan pasar atau toko modern yang tidak sehat. Semangat revisi perda, imbuhnya, agar pasar tradisional tetap eksis dan toko kecil bisa berkembang.
“Saya melihat bahwa jumlah pasar atau toko modern nyaris tak terkendali. Setiap minimarket yang berdiri selalu berdempetan dengan pasar tradisional. Sehingga dasar inilah yang melatarbelakangi atau dasar pemikiran kami untuk merevisi perda yang ada,” kata Irwan, Sabtu (6/2/2021).
Mantan aktivis PMII Yogyakarta itu berharap, nantinya pasar modern bisa ditertibkan dari tata letak dan produk yang dijual. “Saya berharap produk lokal yang dihasilkan usaha warga asli Sumenep masuk di pasar modern atau minimarket.
“Selama ini memang ada produk lokal yang dijual di minimarket, tetapi saya melihat belum maksimal mengakomodir produk lokal yang dihasilkan asli warga Sumenep,” ungkapnya.
Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern, kata politisi muda PKB ini, daya proteksi terhadap pasar tradisonal sangat lemah dan longgar. Sehingga keberadaan toko modern yang ada selama ini tidak menguntungkan terhadap pasar tradisional karena terlalu dekat.
“Harapan dengan rencana revisi perda ini, nanti lebih diatur lagi agar tidak berdempetan dengan pasar tradisional. Mudah-mudahan bisa diprolegda-kan di tahun 2021 sehingga bisa dibahas,” harapnya.
Politisi yang juga menjabat Sekretaris Fraksi PKB ini menambahkan, Komisi II DPRD Sumenep telah melakukan study, di antarnya kunjungan ke DPRD Kota Surabaya yang juga memiliki perda yang mengatur pasar tradisional dan modern untuk dijadikan referensi. (Emha/Man).