Penamadura, Sumenep 26 November 2020 – Polres Sumenep Madura jawa timur semakin gencar melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba baik di wilayah daratan maupun kepulauan, terbukti saat ini ada 17 kasus yang sudah di ungkap dan 34 tersangka, satu tersangka seorang ibu rumah tangga merupakan Bandar di Kepulauan.
Sebanyak 34 tersangka kasus narkoba terdiri 33 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan diamankan Polres Sumenep. Satu tersangka perempuan berinisial SY (27) warga Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa Kangean merupakan bandar yang dikendalikan oleh suaminya yang saat ini mendekam di Lapas Pamekasan Madura.
“ada 17 kasus dengan 34 tersangka, satu tersangka perempuan merupakan Bandar di Pulau Kangean, dia dikendalikan suaminya dari dalam Lapas Pamekasan,” kata Kapolres Sumenep, Akbp. Darman, Kamis (26/11/2020).
Menurut Kapolres, tersangka SY sudah lama menjadi target polisi, informasi awal tersangka membawa sabu satu kilo, namun setelah di tangkap ditemukan ada 49 gram sabu-sabu yang disembunyikan didalam boneka,
“informasi awal itu satu kilo gram, ternyata setelah kita selidiki kita tangkap ada 49 gram,” kata Kapolres.
Sementara 34 tersangka yang diamankan terdiri dari 4 pengedar, kemudian 8 kurir dan 22 pemakai.
Selain mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu, ada uang tunai sebanyak Rp. 12. 650 ribu.
Pengungkapan 17 kasus tersebut terdiri dari pengungkapan yang dilakukan satreskoba 6 kasus, Polsek jajaran 11 kasus.
Pekerjaan para tersangka adalah, pelajar atau Mahasiswa 2 orang, Swasta 26 orang, Petani 1 orang, Pengangguran 1 orang, PNS 1 orang, Honorer 2 orang dan IRT 1 orang.
Para tersangka bakal di jerat pasal 114 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman penjara dua puluh tahun atau seumur hidup.(Man/Emha)