Pemuda Saronggi Harus Berurusan Dengan Polisi Gara-Gara Ketahuan Hisab Sabu-Sabu

oleh
Tersangka AF (27) ditangkap Polisi Sedang Asyik Nyabu

Penamadura, Sumenep 25 Februari 2021 – Seorang remaja di Sumenep  jawa timur harus berusan dengan pihak berwajib gara-gara doyan nyabu. Tersangka AF (27) bakal dijerat  Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan tersangka AF dilakukan  polisi pada 24 Februari 2021 dirumah temannya yang diduga menjadi menjadi tempatnya mengkonsumsi barang terlarang tersebut.

“Anggota Polsek Saronggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” kata Humas Polres Sumenep, Akp. Widiarti, Kamis (25/02/2021).

Berbekal informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan dan ternyata memang benar informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap saudara AF yang tinggal  di Dusun Nangnangan Desa Saronggi Sumenep di dalam kamar sebuah rumah milik saudari As.

Untuk proses penyelidikan lebihlanjut, tersangka AF dengan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek Saronggi. Polisi mengamankan 1 klip plastik yang berisi sabu dengan berat sekitar 0,35 gram dan seperangkat alat hisap.

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Man/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *