Penamadura, Sumenep 21 Oktober 2020 – Polres sumenep berhasil mengungkap sepuluh kasus penyelahgunaan narkoba di wilayah daratan dan kepulauan. Dari sepuluh kasus tersebut ada lima belas tersangka terdiri dari 14 tersangka laki-laki dan 1 tersangka seorang perempuan.
Kapolres sumenep Akbp. Darman mengatakan para tersangka merupakan hasil operasi selama bulan oktober ditangkap di sejumlah wilayah baik daratan maupun dikepulauan. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka adalah 14 gram sabu-sabu, 10 butir Inex, dan uang tunai Rp. 470 ribu.
“selama bulan oktober ini kami telah mengungkap 10 kasus terdiri dari 15 tersangka laki-laki dan satu perempuan,” kata Kapolres Sumenep, Akbp. Darman dalam keterangan rilisnya kepada awak media, Rabu (21/10/2020).
Kapolres menjelskan, 10 kasus tersebut merupakan pengungkapan Polsek jajaran sebanyak 5 kasus dan Satreskoba 5 kasus dan dari tangan para tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 15 gram, Inex 10 butir dan uang tunai Rp. 470 ribu.
“lima kasus pengungkapan satreskoba polres dan lima kasus dari polsek jajaran,” terang Kapolres.
Dari 10 kasus tersebut polisi mengamankan 15 tersangka terdiri dari empat pengedar, enam kurir dan lima orang pemakai yang ditangkap bersamaan dengan kurirnya.
Kapolres berjanji akan terus melakukan pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumenep. Namun pihaknya mengakui hingga saat ini belum dapat mengungkap bandar karena menurut Kapolres para bandar berada di luar wilayah Sumenep.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika empat sampai dua belas tahun penjara dan denda satu hingga sepuluh miliar rupiah.(Man/Emha)