Tak Terima Dituduh Mengambil Cangkul, MT Habisi Korbannya Saat Tidur

oleh
Kapolres AKBP.Darman Menunjukkan Barang Bukti didepan Tersangka MT

Penamadura, Sumenep 21 Oktober 2020 – Mengaku dendam karena dituduh mencuri cangkul, seorang petani di Desa kolo-kolo Arjasa Kabupaten Sumenep Jawa Timur, nekat menghabisi penjaga mushollah. Akibat perbuatannya pelaku MT dijerat pasal 340 subs 351 dan 338 kuhp dengan ancaman minimal 20 tahun penjara.

MT (45) warga Dusun Katapang Desa Kolo-Kolo Kecamatan Arjasa Pulau Kangean Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, di bekuk Satreskrim Polres Sumenep karena tega melakukan pembunuhan secara sadis terhadap BM (49) seorang penjaga Musollah yang merupakan tetangganya pada senin dini hari 3 Oktober 2020.

Tersangka mengaku nekat menghabisi korban yang sedang tidur didepan Musholla karena dendam dituduh mencuri cangkul didepan orang banyak, korban dipukul di bagian kepala menggunakan kayu saat sedang tidur hingga tewas.

“berawal pada 3 oktober 2020 saudara BM menuduh MT mencuri cangkulnya, karena merasa malu MT merencanakan pembunuhan terhadap BM yang biasa tinggal dimushollah kecil,” kata Kapolres Sumenep Akbp. Darman saat merilis di Mapolres, Rabu (21/10/2020).

Kemudian pada tanggal 5 oktober tersangka mencari korban, sampainya di mushollah korban posisi tidur, kemudian tersangka mencari kayu untuk memukul korban yang sedang tidur.

“saudara BM (korban) dipukul sehingga terjadi pendarahan besar, namun masih ada gerak-gerak, kemudian dibalikkannya badannya korban dipukul lagi sampai dipastikan tidak ada gerakan lagi,” kata Kapolres.

Berdasarkan Informasi dilapangan dua hari sebelum korban BM ditemukan meningal, korban terlibat cekcok muluk dengan tersangka karena mencurigai cangkulnya yang hilang diambil tersangka, dan tersangka sempat mengancam akan membunuh korban karena tak terima dituduh mencuri cangkul.

ternyata dua hari kemudian tersangka merencanakan melakukan pembunuhan terhadap korban. Akibat perbuatannya tersangka MT dijerat pasal 340 subsider 351 dan 338 kuhp tentang perencanaan pembunuhan yang yang menyebabkan seseorang meninggal dunia diancam minimal 20 tahun penjara.(Man/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *