Pena Madura, Sumenep 29 Juli 2019 – Dua warga desa Tenonan Kecamatan Manding Sumenep di tangkap Polisi karena di duga sering melakukan pesta Narkoba, mereka adalah HD (26) dan LZ (21). Polisi menyita satu poket Sabu dan seperagkat alap hisap dari tangan kedua tersangka.
“Mereka diamankan saat berada didalam kamar rumah kosong yang ada di Dusun Tenonan Barat Desa Tenonan, Kecamatan Manding minggu malam,” kata AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Senin, (29/ 07/2019).
Terungkapnya perbuatan keduanya atas laporan warga jika rumah yang ditempati tersebut sering dijadikan tempat pesta sabu. Polisi langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,30 gram, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk dari botol plastik, pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca.
Polisi juga mengamankan satu buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna bening, satu buah korek api gas dan 1 unit HP.
Setelah di interogasi, mereka mengakui barang bukti yang diamankan tersebut miliknya. Kemudian mereka diamankan ke Mapolres Sumenep guna dilakukan penyelidikan. Saat ini dua orang itu dilakukan penahanan.
“Keduanya sekarang di tahan di Mapolres Sumenep,” terangnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Man/Emha