Penamadura.com, Sumenep 16 Februari 2019 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa timur, masih kekurangan sekitar 10 ribu surat suara untuk Pemilu 17 April 2019 mendatang, Kekurangan tersebut terjadi karena ada perbedaan cara menghitung surat suara tambahan dua persen dari jumlah total DPT.
Komisioner KPU Sumenep, Malik Mustofa, Mengatakan ada perbedaan metode menghitung surat suara tambahan dua persen dari jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU Sumenep menghitung surat surata tambahan dua persen per TPS, sedangkan perusahaan percetakan menghitungnya secara gelondongan dari total jumlah DPT yang ada.
“kekurangan itu kada ada perbedaan penghitungan, KPU menghitungnya per TPS sedangkan perusahaan menghitungnya gelondongan berdasarkan DPT keseluruhan jadi hasilnya tidak sama,” kata Malik Mustofa, komisioner KPU Sumenep, Sabtu (16/02/2019).
Kekurangan tersebut terjadi pada semua surat suara, DPRD Kabupaten/ Kota, DPRD Provinsi, DPR-RI, DPD dan Presiden, terhadap kekurangan tersebut KPU sudah melaporkan ke KPU Provinsi untuk segera di penuhi, jumlahnya total sekitar 10 ribuan.
“Totalnya sekitar 10 ribuan untuk semuanya,” kata Malik.
KPU Sumenep berharap kekurangan surat suara tersebut segera dipenuhi sebelum jadwal pendistribusian ke PPK dilakukan.
Jumlah DPT Kabupaten Sumenep sebanyak 872.764, terdiri dari pemilih perempuan 462.242 dan pemilik laki-laki 410.522, dan jumlah TPS 4.315 yang tersebar di 334 Desa/ Kelurahan dan 27 Kecamatan (19 daratan dan 8 kepulauan).Man/Emha