KPU Sumenep Gelar Doa Bersama dan Pembubaran Badan Adhoc Pilkada 2024

oleh
KPU Sumenep Gelar Doa Bersama dan Pembubaran Badan Adhoc Pilkada 2024

Pena Madura, Jawa Timur, 27 Januari 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar kegiatan Doa Bersama dan Pembubaran Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Kegiatan yang digelar di Gedung Korpri, Jalan Dr. Cipto Kolor, Kota Sumenep tersebut dihadiri ribuan Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 27 kecamatan SE Kabupaten Sumenep.

Kegiatan Doa Bersama itu dimulai dengan pembacaan sholawat nabi bersama diiringi tabuhan Hadrah. Selanjutnya menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Doa bersama.

Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Nurus Syamsi dalam sambutannya mengatakan, kegiatan itu sebagai penutup tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 ditingkat badan Adhoc mulai dari PPK dan PPS setelah bekerja selama 8 bulan lamanya.

“Ini kesuksesan kita bersama. Karena Pilkada tidak bisa dilaksanakan oleh KPU sendiri tanpa bantuan PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih. Meskipun banyak dinamika dala pelaksanaan tapi menurut kami Pilkada di Sumenep secara umum sukses,” katanya, Senin (27/1/2025).

Menurut Syamsi, kejadian dan dinamika yang terjadi dalam setiap tahapan Pilkada itu menjadi pelajaran untuk kita semua khususnya KPU. Itu sebagai bekal kita dalam penyelenggaraan pemilihan yang lebih baik ke depannya.

“Terima kasih dari kami KPU Sumenep atas dedikasinya baik PPS dan PPK. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang terakhir dalam tahapan Pilkada 2024. Tapi minta tolong kalau bertemu saya dan teman-teman anggota KPU tetap disapa,” terangnya.

Ketua KPU secara khusus meminta maaf atas nama kelembagaan KPU Sumenep jika selama bertugas terdapat kesalahan sikap dan ucapan.

“Saya secara pribadi dan bersama komisioner lainnya mewakili kelembagaan KPU Sumenep mohon dimaafkan ya,” tambahnya.

Perlu diketahui, Badan Adhoc Pilkada 2024, PPK dan PPS sudah bekerja selama 8 bulan dari Juni 2024 hingga Januari 2025.

Mereka menyiapkan dan melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, mulai dari penyusunan daftar pemilih, pemungutan suara hingga rekapitulasi suara. (Red/Emha).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *