Sumenep, Penamadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) musim panen 2026 dengan kenaikan pada seluruh jenis tembakau. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi tawar petani sekaligus menjaga stabilitas tata niaga tembakau di daerah.
Penetapan TIHT dilakukan melalui rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Sumenep, Kamis (30/7/2026). Forum tersebut melibatkan pemerintah daerah, asosiasi petani, pelaku usaha, pabrikan rokok, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa penetapan harga titik impas merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi kepentingan petani sebagai pelaku utama sektor pertembakauan.
“Harga titik impas ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada petani. Kami ingin seluruh pihak menjadikan petani sebagai prioritas, karena mereka adalah pejuang yang menjaga roda perekonomian daerah tetap bergerak,” ujar Bupati Fauzi.
Menurutnya, prospek harga tembakau pada musim panen tahun ini cukup menjanjikan. Luas tanam diperkirakan sekitar 12 ribu hektare atau lebih rendah dibanding beberapa tahun sebelumnya, sementara kebutuhan industri hasil tembakau masih tetap tinggi.
Kondisi tersebut diperkirakan akan mendorong persaingan pembelian hasil panen di tingkat petani sehingga harga jual berpeluang melampaui titik impas yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami terus mendorong berkembangnya industri rokok lokal. Ketika industrinya semakin kuat, kebutuhan bahan baku tembakau otomatis meningkat. Dampaknya, persaingan membeli tembakau akan semakin sehat dan harga di tingkat petani berpeluang berada di atas harga impas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, menjelaskan bahwa penetapan TIHT dilakukan berdasarkan perhitungan biaya produksi dan komponen usaha tani secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai unsur terkait.
“Hasil penetapan ini diharapkan menjadi acuan yang adil bagi petani maupun pelaku usaha sehingga tata niaga tembakau berjalan sehat dan tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya.
Berdasarkan keputusan yang ditetapkan, TIHT tembakau gunung naik menjadi Rp69.489 per kilogram, atau meningkat sekitar 2,30 persen dibanding tahun lalu.
Sementara itu, TIHT tembakau tegal ditetapkan sebesar Rp64.765 per kilogram, naik sekitar 2,61 persen.
Adapun TIHT tembakau sawah mengalami kenaikan tertinggi, yakni menjadi Rp48.533 per kilogram atau meningkat sekitar 5,08 persen dibanding musim panen 2025.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Sumenep berharap stabilitas perdagangan tembakau tetap terjaga, posisi tawar petani semakin kuat, serta kesejahteraan masyarakat, khususnya petani tembakau, terus meningkat pada musim panen 2026.
Pemkab Sumenep resmi menaikkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) musim panen 2026 untuk seluruh jenis tembakau. Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo optimistis kebutuhan industri rokok yang tetap tinggi akan mendorong harga jual tembakau di tingkat petani melampaui harga impas, sehingga kesejahteraan petani dan tata niaga tembakau di Kabupaten Sumenep semakin membaik. (Red/Emha)
