MV Ocean Porter Dibekuk di Kepri, Petugas Temukan 2,6 Ton Sabu Cair dan Jutaan Rokok Ilegal

oleh
MV Ocean Porter Dibekuk di Kepri, Petugas Temukan 2,6 Ton Sabu Cair dan Jutaan Rokok Ilegal

BATAM, Penamadura.com – Operasi gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu cair seberat sekitar 2,6 ton dari kapal MV Ocean Porter.

Selain sabu cair, petugas juga menemukan 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai yang diduga berasal dari Tiongkok. Penindakan dilakukan di wilayah perairan Kepulauan Riau pada 17-18 Agustus 2026.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari analisis intelijen gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Batam dan Direktorat Intelijen BNN RI pada awal Agustus 2026.

Dari hasil profiling, MV Ocean Porter yang berbendera Tanzania terindikasi melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di wilayah perairan Andaman-Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan meningkatkan pengawasan terhadap pergerakan kapal hingga memasuki wilayah perairan Indonesia.

Pada 17 Agustus 2026, tim gabungan melakukan pengejaran terhadap MV Ocean Porter. Operasi melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, sejumlah kapal patroli Bea Cukai serta Tim Onboard BNN RI.

Pada malam hari, petugas berhasil mengamankan MV Ocean Porter di perairan utara Tanjung Parit. Kapal kemudian ditarik menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan mendalam dilakukan pada 18 Agustus 2026 dengan melibatkan unsur Bea Cukai, BNN RI dan Polda Kepulauan Riau.

Petugas turut mengerahkan anjing pelacak K-9 Bea Cukai Batam serta peralatan pendeteksi narkotika, seperti backscatter x-ray, rigaku, NIK (narcotics identification kit) dan defender omega milik BNN.

Hasil pemeriksaan menemukan delapan drum dan satu tangki berisi cairan dengan aroma menyengat yang disembunyikan di dalam palka kapal.

Pengujian awal menggunakan sejumlah perangkat pendeteksi menunjukkan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu dengan perkiraan berat bruto mencapai sekitar 2,6 ton.

Jumlah narkotika tersebut diperkirakan berpotensi membahayakan jutaan masyarakat. Penindakan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 14,15 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan pengungkapan tersebut menjadi salah satu hasil penting operasi gabungan.

Menurutnya, jumlah narkotika yang sangat besar menunjukkan adanya upaya serius untuk memasukkan barang terlarang ke Indonesia melalui jalur laut.

“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” tegas Djaka dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).

Dalam pemeriksaan terhadap MV Ocean Porter, petugas juga menemukan 157 boks rokok polos tanpa pita cukai merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok.

Rokok tersebut ditemukan dalam kontainer bernomor DRYU9201919.

Setiap boks berisi 50 slop. Masing-masing slop terdiri dari 10 bungkus dan setiap bungkus berisi 20 batang. Dengan demikian, total barang bukti mencapai 1.570.000 batang rokok.

Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp3,917 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp4,463 miliar.

“Jadi selain sabu cair, kami juga menemukan 157 boks rokok polos atau tanpa pita cukai merek GD dalam kontainer yang diangkut MV Ocean Porter,” ujar Djaka.

Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan 10 orang anak buah kapal (ABK). Seluruh ABK diketahui merupakan warga negara Myanmar.

Mereka dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Sementara itu, terhadap jutaan batang rokok tanpa pita cukai tersebut, petugas akan melakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Bea Cukai bersama BNN RI dan Polda Kepulauan Riau masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang, tujuan pengiriman, pihak yang terlibat, serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan narkotika internasional.

“Pengungkapan NPP dan rokok tanpa pita cukai di MV Ocean Porter menjadi bukti bahwa sinergi antara Bea Cukai, BNN dan Polri mampu menggagalkan upaya peredaran barang ilegal,” pungkas Djaka.

Ia menegaskan, aparat akan terus memperkuat pengawasan dan kerja sama untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika serta mencegah aktivitas penyelundupan lintas negara. (Red/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *