Pesta Narkoba di Dalam Rumah, Perangkat Desa di Tangkap Polisi

oleh
pesta Narkoba Kadus bersama tiga temannya di tangkap polisi

Penamadura.com, Sumenep 17 Februari 2019 – Satreskoba Polres Sumenep Bekuk perangkat Desa saat menggelar pesta Narkoba bersama sejumlah temannya. Barang bukti 5 poket Sabu-sabu seberat 1,60 gram berhasil diamankan dari para tersangka.

Pengungkapan para tersangka pesta barang haram yang melibatkan perangkat Desa tersebut berawal dari Informasi masyarakat bahwa terlapor sering melakukan pesta sabu dirumahnya alamat Dusun. Banlapah Desa Bragung Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten, Sumenep, Madura Jawa Timur.

Petugas Satreskoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif kegiatan terlapor, kemudian ada informasi bahwa dirumah terlapor sedang ada pesta sabu, maka petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan tepatnya di kamar rumah milik WAKID ada 4 orang sedang pesta sabu, ditemukan barang bukti di atas lantai, terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. terang kasubag humas Polres Sumenep, Akp. Heri, dalam rilisnya secara kepada awak media, Ahad (17/02/2019).

Empat tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangn lebih lanjut, mereka adalah, Wakid (42), warga Desa Bragung Kecamatam Guluk-guluk Kabupaten Sumenep. Hairul Anam (41), Warga Desa Aeng Panas Kecamatan Pragaan Sumenep. Abdullah (44), Warga Desa Karduluk Kecamatan. Pragaan Sumenep dan  Zainuddin (54), Warga Desa Guluk-guluk Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep, kepala dusun Tanodung Daya Guluk-Guluk.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan terssangka, yaitu 5 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,24 gram, 0,28 gram, 0,32 gram, 0,36 gram, 0,40 gram ( berat keseluruhan ± 1,60 gram). Seperangkat alat hisap terdiri dari: 1 buah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan plastik warna putih dan 1 buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu yang sudah digunakan. 1 buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan warna bening. 1 buah korek api gas warna bening.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika,Man/Emha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *