Penamadura.com, Sumenep 19 Februari 2019 – DKP Provinsi Jawa Timur tinjau lokasi tambak udang illegal yang meliputi tiga Desa di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur. Peninjauan tersebut untuk menentukan apakah lokasi tambak udang yang mereklamasi Pesisir Pantai tersebut masuk kewenangan Kabupaten Sumenep atau Pemerintah Provinsi.
Kepala Seksi Pengelolaan ruang laut, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa timur, Wahju Widya Laksna Nugroho, disela-sela peninjauan lokasi tambak dilokasi mengatakan, pihaknya menindaklanjuti keluhan dari warga tentang adanya pencemaran limbah yang menggau warga sekitar.
“ada pengaduan dari masyarakat kegiatan tambak tersebut mencemari sehingga disini kita melakukan survey,” kata Wahju Widya Laksna Nugroho, Selasa (19/02/2019).
DKP Provinsi Jawa timur melihat faktanya dilapangan yang pertama dilakukan adalah melihat titik koordinat, dimana lokasi tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten atau Provinsi, apabila lokasi tambak berada di daratan pesisir, maka pemanfaatan ruang pesisirnya mengikuti rencana tata ruang wilayah (RTRW), namun apabila titik koordinat tambak berada di perairan pesisir, maka harus mengikuti aturan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Provinsi jawa timur sudah memiliki perda nomor 1 tahun 2018 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZP3K),” terang Wahyu.
Pemerintah Kabupaten Sumenep akan menunggu hasil kajian yang dilakukan DKP Provinsi Jawa timur, sebelum melakukan langkah-langkak penegakan hokum terhadap pengelolaan tambak tersebut.
“Kita mengundang Pemerintah Provinsi untuk melihat sampai sejauh mana pelanggaran yang dilakukan penambak udang ini, batu kita akan melakukan kegiatan-kegiatan berikutnya,” kata Fajarrahman, Kasatpol PP Sumenep.
Tambak Udang yang berlokasi di Kecamatan Bluto tersebut meliputi tiga Desa yaitu Desa Pekandangan barat, pekandangan tengah dan pekandangan sangra, dengan luas areal pantai yang direklamasi mencapai sekitar dua setengah hektar, tambak udang milik Taufikurrahman tersebut telah beroperasi secara illegal sejak tahun 2015 lalu dan belum mengantongi ijin reklamasi apalagi ijin usaha tambak udang.Man/Emha