Sembunyikan Nakoba dibalik HP, Pemuda Sumenep ini di Ciduk Polisi

oleh
Polres Sumenep Tangkap Pemuda Pengedar Sabu-Sabu di Sumenep

Penamadura.com, Sumenep 20 Februari 2019 – Polres Sumenep kembali ungkap budak Narkoba , Junaidi (35) warga Kecamatan Dasuk Sumenep, Madura Jawa Timur, tersangk didug sering mengkonsumsi sabu-sabu dirumahnya sehingga meresahkan warga setempat dan melaporkannya ke polisi.

Peredaran Narkoba saat ini memang sangat meresahkan masyarakat karena para pelaku pengguna maupun pengedar tidak pandang bulu, orang berduit maupun orang yang ekonominya pas-pasan banyak terperangkat kenikmatan sesaat peredaran narkoba.

Berawal laporan dari masyarakat bahwa seorang warga Kecamatan Dasuk, Junaidi (35) diduga sering mengkonsumsi sabu-sabu dirumahnya, anggota Polsek Dasuk kemudian melakukan penyelidikan terhadap terlapor.

Pada saat terlapor melintas di Jalan Desa Dusun Korbak Kecamatan Dasuk, langsung dilakukan penghadangan oleh Polisi dan dilakukan penggeledahan dan ternyata benar ditemukan barang bukti beruta 2 poket sabu masing-masing 0,20 gram dan 0,21 gram yang di sembunyikan dibalik dompet hp miliknya. Jelas kasubag humas Polres Sumenep, Akp. Mohmmad Heri, dalam rilis tertulisnya, rabu (20/02/2019).

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Dasuk untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan atas kepemilikan barang haram tersebut. Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu, 2 poket sabu siap edar masing-masing 0,20 gram dan 0,21 gram, sebuah Hp android yang digunakan untuk menyembunhyikan sabu-sabu, satu unit sepeda motor nopol M 4810 VW dan uang pecahan 2000 dan 1000.

Atas kepemilikan barang haram tersebut tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.Man/Emha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *