Pena Madura, Sumenep 29 Oktober 2019 – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Sumenep, di duga sering mengkonsumsi Narkoba dan meresahkan. Tersangka di tangkap Polres Sumenep saat kedapatan membawa narkoba.
Penangkapan tersangka berinisial MAS (39) warga Desa Kacongan Kecamatan Kota Sumenep berawal informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering menggunakan Narkotika jenis sabu.
Polisi kemudian melakukan lidik dan didapat informasi bahwa terlapor sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu dan melintas di jalan raya Yos Sudarso Desa Kertasada Kecamatan Kalianget, Petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan.
Petugas menemukan barang bukti satu Poket kantong plastik berisi sabu-sabu yang ditaruh di dalam kotak korek api disaku celana pendek sebelah kanan yang dipakai terlapor, selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dan semua barang bukti kita bawa ke Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Akp. Widiarti, Kasubah Humas Polres Sumenep, Selasa (29/10/2019).
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi satu poket plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,40 gram, satu bungkus korek api kayu merk Pelangi warna hitam kombinasi putih, dan satu buah celana pendek warna hitam motif garis yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba.
Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.(Man/Emha)