KPU, Pendaftaran Caleg Sudah di Buka 30 Persen Wajib Perempuan

oleh
KPU Pendaftaran Caleg 4-17 Juli 2018

PenaMdura, Sumenep 9 Juli 2018 – Pendaftaran calon legislative (Caleg) di kantor Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Sumenep di buka sejak 4-17 Juli 2018, namun hingga hari ke-6 masa pendaftaran dibuka belum ada satupun partai politik yang mendaftarkan anggotanya sebagai calon legislative periode 2019/2024.

Ketua KPU Sumenep, Abdul Waris, mengatakan Tahapan pendaftaran calon legislative (Caleg) di kantor Komisi Pemlihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur yaitu; tanggal 1-4 Juli 2018 penerimaan berkas caleg, tanggal 5 Juli 2018 tahapan verifikasi berkas.

“Sampai sekarang belum ada parpol yang mendaftarkan calegnya sementara pendaftaran sudah di buka sejak tanggal 4-17 Juli 2018” kata Abdul Waris, ketua KPU Sumenep, Senin (09/07/018).

KPU mengaku belum mengatahui kendala yang di hadapi partai politik sehingga sampai hari ini belum ada yang mendaftarkan anggotanya yang akan menjadi calon legislative 2019/2024 nanti, sementara pihaknya sudah melakukan sosialiasi kepada parpol peserta pemilu terkait undang-undang yang mengatur persyaratan caleg yang mengharuskan 30 persen dari unsur perempuan.

“Sosialisasi sudah kami lakukan termasuk tentang persayaratan caleg perempuan 30 persen sesuai undang-undang PKPU nomor 20 tahun 2018” kata Waris, menambahkan.

KPU memberi kuota maksimal 100 persen untuk mengisi daerah pemilihannya setiap parpol, dari 100 persen tersebut harus terdapat calon perempuan sebanyak 30 persen, Artinya, PKPU nomor 20 tahun 2018  mewajibkan 30 persen keterwakilan perempuan sebagai calon legislatif ada di setiap daerah pemilihan.(Man/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *