Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada, Sejumlah Warga Kepulauan Sumenep Mendatangi KPU

oleh
Warga Kapulauan Saat mendatangi KPU Sumenep Minta Kebijakan Agar Bisa Ikut Pilkada di Sumenep

Penamadura, Sumenep 08 Desember 2020 – Terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilihan  Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, sejumlah warga perwakilan Kepulauan  mendatangai KPU agar diberi kebijakan untuk bisa menggunakan hak pilihnya.

Dengan membawa puluhan KTP Elektronik, perwakilan warga Kepulauan Sumenep yang tidak bisa pulang akibat cuaca buruk mendatangi kantor KPU di jalan raya Asta Tinggi, Desa Kebonagung, Kecamatan Kota Sumenep.

Perwakilan warga Kepulauan, Musahnan mengatakan mereka tidak bisa pulang ke kepulauan karena sejak 3 hari ini seluruh pelayaran kapal penumpang ke Kepualaun lumpuh akibat cuaca buruk.

“semuanya tidak direncanakan jadi ini yang dinamakan mungkin masuk bencana, karena  kapal itu kita rencananya pulang kemaren kan masih nutut, karena bmkg sudah mengeluarkan edaran bahwa tidak bisa melaut jadi kapal tidak berangkat,” kata Musahnan, Selasa (08/12/2020).

Musahnan memperkirakan banyak warga Kepulauan yang tidak bisa pulang karena tidak ada kapal, sementara untuk meminta form A5 tidak mungkin karena waktu sudah mipet, sehingga ia dating ke KPU bersama sejumlah warga lainnya agar ada solusi dari KPU.

“ini mereka yang cuma belanja ke sumenep tidak ada rencana semua untuk tidak pulang, mereka sama-sama ingin menyampaikan hak suaranya gitu minta solusi ke  KPU,” katanya.

sesuai aturan penerbitan form A5 atau pindh hak pilih bisa diproses maksimal tiga hari sebelum pencoblosan, sementarawarga baru mengetahui bahwa tidak ada pelayaran ke Kepulauan baru 3 gari lalu. sehingga KPU menyatakan akan berkoordinasi dengan Bawaslu, apakah disetujui atau bisa mengeluarkan form A5 atau tidak, karena menurut kpu kejadian yang dialami warga Kepulauan tersebut di luar kendali kpu.

“di aturan itu memang tidak ada plat form yang mengatur bahwa yang bisa mengurus A5 itu adalah orang yang karena tidak ada kapal, jadi karena ini adalah kejadian yang tidak terduga sehingga disini kami juga tidak bisa memutuskan sendiri, akan tetapi kami harus  koordinasi dengan Bawaslu,” terang Syaifurrahman, Komisioner KPU Sumenep.(Man/EMha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *