Pena Madura, Sumenep 16 Mei 2019 – Dugaan Kecurangan Pemilu masih ramai diperbincangkan sejumlah kalangan mulai dari pusat hingga ke daerah, terkait perolehan suara mulai pilres hingga pileg.
Seperti di Daerah Pemilihan (Dapil) VI Kepualuan Kabupaten Sumenep yang meliputi tiga kecamatan yaitu Arjasa, Kangayan (Kangean) dan Sapeken.
Dugaan kecurangan berujung pada pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh salah satu calon legisltif yang tidak puas, temuannya di beberapa TPS di Desa Sabuntan yang terkuak ketika di C1 TPS 6 perolehan suara caleg nomor urut 2 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh 40 suara, kemudian di rekap DA1 berubah menjadi 90 suara.
“itu masif di beberapa TPS, jadi penggelembungan suara itu sangat tampak, namun protes yang dilayangkan oleh para saksi tak digubris oleh penyeleggara pemilu setempat” ujar Supyadi, kuasa hukum Hamsuri, Caleg nomor urut 7 dari PKB, Kamis (16/05/2019).
Menurut Supyadi, temuan dugaan kecurangan tersebut sudah dipersoalkan oleh saksi partai saat rekapitulasi di tingkat kecamatan terkait perolehan yang berubah tersebut, namun PPK dan Panwas tidak menggubris atas keberatan saksi tersebut. Sehingga pihaknya pada Selasa 14 Mei 2019 melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Supyadi, melaporkan Ketua PPK, Bawaslu Kecamatan Sapeken, Ketua KPPS 01, 02, 03, 04, dan Ketua KPPS 06. “Termasuk KPU dan Bawaslu Kabupaten juga kita laporkan,” terang Supyadi, kuasa hukum Hamsuri.
Saat ini pihaknya menunggu jadwal persidangan dari DKPP, menurutnya setelah dibukanya beberapa bukti yang telah dimiliki olehnya saat persidangan nanti, DKPP diharapkan memberikan sanksi kode etik kepada penyelenggara yang telah melakukan kongkalikong.
“Kita berharap ada bentuk sanksi kode etik dari DKPP, apakah itu sanksi diskualifakasi atau penguran suara terhadap calon tersebut, utamanya kepada penyelenggara pemilu yang telah melakukan penggelembungan suara tersebut,” pungkasnya.Man/Emha