Dua Pengedar Narkoba di Bekuk Polres Sumenep di Dua Tempat Berbeda

oleh
Dua tersagka Pengedar Sabu-sabu di amankan Polres Sumenep

Penamadura.com, Sumenep 05 Februari 2019 – Polres Sumenep terus gencar melakukan penangkapan para pengedar dan pemakai narkoba yang beraksi di wilayah hukum Sumenep, kali ini dua remaja lain jenis digulung saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu.

Pertama polisi berhasil menangkap tersangka pengedar sabu-sabu atas nama Nurmariyanto (36) warga Dusun. Omba’an Desa Jaba’an Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep, Madura Jawa timur, tersangka merupakan DPO.

“tersangka merupakan DPO dalam kasus yang sama,” kata Humas polres sumenep, Akp. Heri, Selasa (05/02/2019).

Terungkapnya kasus peredaran narkoba tersebut atas informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu, sehingga petugas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan atau kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi bahwa terlapor berada dirumahnya.

maka petugas langsung melakukan pengerebekan dan terlapor sempat melarikan diri akan tetapi petugas berhasil melakukan penangkapan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dikamar milik terlapor disembunyikan di tempat tidurnya berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,32 gram.

Ditempat terpisah anggota polsek Lenteng berhasil menangkap Ira Puspita Sari (26) warga Dusun. Eromoko Desa Kendal Kecamatan Basuhan Kabupaten Wonogiri. Pengungkapan tersebut atas informasi masyarakat bahwa disebuah gardu tepatnya di pinggir sawah termasuk Desa Daramista Kecamatan Lenteng Sumenep sering di lakukan pesta Narkotika jenis sabu sabu.

Setelah ditindaklanjuti ternyata benar polisi menemukan seorang perempuan duduk di sebuah gardu kemudian di lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 0,30 gram yang di selipkan di sebuah bungkus rokok.

“Dua tersangka di tangkap di dua tempat berbeda dengan kasus yang sama,” terang Heri yang juga mantan kapolsek kota.

Kedua tersangka saaat ini dibawa kepolres sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan di jerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Man/Emha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *