Diduga Ada Pengurus Parpol Dalam Struktur Pansel Sembilan OPD di Sumenep

oleh
Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep

Pena Madura, Sumenep, 26 Juli 2019 Seleksi untuk pengisian Pimpinan sembian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sudah masuk babak baru. Saat ini Panitia Seleksi (Pansel) sudah selesai melakukan seleksi manajerial dan seleksi kemampuan teknis.

Bahkan pansel sudah mengeluarkan hasil yang berisi tiga orang nama untuk diajukan ke Bupati Sumenep. Selanjutnya dari tiga orang nama tersebut akan mendapatkan rekomendasi dan persetujuan dari komisi ASN Jakarta.

Belakangan mencuat kabar jika dalam struktur pansel pengisian sembilan OPD di Sumenep tersebut tedapat anggota pansel yang diduga kuat sebagai pengurus salah satu partai politik di Sumenep.

Padahal dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dilarang ada anggota atau pengurus partai politik dalam tubuh pansel.

Dalam paragraf tiga tentang Tata Cara Pengisian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi, pasal 114 menyebutkan syarat untuk menjadi pansel salah satunya tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Menanggapi hal itu, Ketua Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS), Moh. Sutrisno menganggap pansel sudah kecolongan, padahal diaturan sudah jelas-jelas dilarang.

“Bagi saya ini jelas sebuah kecolongan yang luar biasa. Dalam aturannya jelas dilarang anggota pansel dari unsur politisi,” katanya. Jum’at (26/07/2019).

Sutrisno menyesalkan kejadin ini. Menurutnya masyarakat Sumenep saat ini kecolongan dengan kejadian dugaan adanya pengurus parpol dalam struktur pansel. Jika demikian pengisian jabatan pimpinan tinggi di sembilan OPD sudah sarat dengan kepentingan.

“Seharusnya ini tidak terjadi. Ini kan campur aduk antara politik dan birokrasi sehingga menguatkan indikasi adanya kongkalikong. Kalau seperti ini selain melanggar hukum juga berdampak merugikan rakyat Sumenep,” tegasnya.

Menanggapi dugaan diatas, Ketua Pansel, Edy Rasiyadi mengaku belum mendengar jika ada anggotanya yang terlibat partai politik. Namun ia tidak membantah jika nama yang dimaksud benar anggota pansel.

“Syaiful, Syaiful A’la saya kira tidak. Kalaupun ia terlibat nanti tolong laporannya, kita akan sampaikan dimana siapa dan siapanya,” tuturnya.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep itu, Syaiful hanya anggota pansel bersama empat orang lainnnya. Namun ia menilai yang bersangkutan sebagai akademisi. Ia mengaku baru tahu jika nama diatas pengurus salah satu partai politik.

“Dia anggota saja dan saya ketuanya. Anggota itu bukan dia saja tapi ada empat orang. Saya melihatnya yang bersangkutan daari unsur akademisi, yang menentukan pansel itu kan bukan saya tapi SK Bupati,” paparnya.

Perlu diketahui, pansel untuk pengisian pimpinan sembilan OPD di Sumenep terdiri dari lima orang. Ketua dijabat Edy Rasiyadi, Sekda Sumenep saat ini. Sementara empat orang anggotanya salah satunya Dr. Ach. Syaiful, M.Pd, yang diduga saat ini menjabat sebagai wakil sekretaris salah satu partai politik di Sumenep. (Emha/Man).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *