Pena Madura, Sumenep, 26 Juli 2019 – Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur saat ini sedang melaksanakan seleksi untuk pengisian Pimpinan sembian Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Panitia Seleksi (Pansel) sudah selesai melakukan seleksi manajerial dan seleksi kemampuan teknis. Bahkan pansel sudah mengeluarkan hasil yang berisi tiga orang nama.
Belakangan mencuat kabar jika dalam struktur pansel pengisian sembilan OPD di Sumenep tedapat anggota pansel yang diduga kuat sebagai pengurus salah satu partai politik. Padahal dalam aturannya hal tersebut jelas-jelas dilarang.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11, tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada paragraf tiga tentang Tata Cara Pengisian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi.
Didalamnya terdapat pasal 114 yang mengatur tentang Panitia Seleksi (Pansel), dimana pada poin enam dijelaskan syarat-syarat untuk bisa menjadi pansel, diantaranya:
a. Memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman sesuai dengan jenis, bidang tugas, dan kompetensi jabatan yang lowong;
b. Memiliki pengetahuan umum mengenai penilaian kompetensi;
c. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik; dan
d. Tidak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Perlu diketahui, pansel untuk pengisian pimpinan sembilan OPD di Sumenep terdiri dari lima orang. Ketuanya dijabat Edy Rasiyadi, Sekda Sumenep saat ini. Sementara empat orang anggotanya salah satunya yakni Dr. Ach. Syaiful, M.Pd, yang diduga saat ini menjabat sebagai wakil sekretaris salah satu partai politik di Sumenep. (Emha/Man).