Ajak Warga Sadar Pajak, KP2KP Sumenep Bagikan Bunga Pada Pengguna Jalan

oleh
Peetugas KP2KP Sumenep saat membagikan bunga kepada pengguna jalan

Pena Madura, Sumenep, Selasa 13 Maret 2018 – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, membagikan bunga kepada para pengguna jalan di Jalan Trunojoyo depan Masjik Jamik Sumenep. Selasa 13 Maret 2018.

Sambil memberikan bunga, pegawai KP2KP bersama Duta Pajak Kanwil DJP Jawa Timur (Jatim) II mengajak masyarakat sadar pajak. Salah satunya dengan melaksanakan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) baik secara online maupun manual.

Kepala KP2KP Sumenep, Hario Widodo Poncoseno mengatakan, kegitan bagi-bagi bunga tersebut sebagai bentuk penghargaan kepada wajib pajak, karena selama ini wajib pajak di Sumenep selalu taat dalam melaksanakan kewajibannya.

“Kami ingin menghargai wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban membayar pajaknya,” katanya. Selasa (13/3/2018).

Menurutnya, hingga kini pajak tetap menjadi sesuatu yang penting bagi nagara kita, sebab dengan pajak pemerintah bisa membangun negeri ini. Seperti infrastruktur, ketahanan pangan, hingga penguatan ekonomi kerakyatan.

“Dengan kegiatan ini, diharapakan kedepan wajib pajak tetap bisa berkontribusi kepada bangsa ini, agar pembangunan yang sudah dicanangkan pemerintah sukses,” ujarnya.

Hari, sapaan akrab Hario Widodo Poncoseno meneruskan, saat ini sudah ada program pelaporan atau surat pemberitahuan secara online (e-filling), yang tujuannya agar wajib pajak lebih mudah lagi dalam membayar pajak.

“Kita juga telah melakukan jemput bola. Misalnya ada wajib pajak yang ingin membayar pajak bisa langsung menghubungi kita. Tim kita akan datang ke wajib pajak tersebut. Seperti instansi pemerintah misalnya,” tuturnya.

Laporan pajak perorangan, menurut Hari, harus sudah selesai per tanggal 31 Maret, sementara untuk badan atau perusahaan batas akhirnya tanggal 30 April. Jika telat akan dikenakan denda 100 ribu rupiah untuk pajak perorangan dan 1 juta rupiah untuk badan atau perusahaan.

“Saya harap wajib pajak jangan sampai terlambat, apalagi tidak lapor. Karena nanti bisa kena denda,” terangnya.

Untuk tingkat kesadaran wajib pajak di Kabupaten Sumenep terbilang cukup tinggi, angkanya mencapai 70 persen keatas. Hal ini terbukti ketika KP2KP melakukan sosialisasi pasca amnesty, antusias masyarakat Sumenep sangat luar biasa.(EmHa/Man).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *