Sembunyikan Sabu Dibalik BH, Sepasang Muda Mudi Ditangkap Polsek Kangean

oleh
Sepasang Pemuda Edarkan Narkoba diamankan Polsek Kangean (16/11)

Penamadura.com, Sumenep 16 November 2018 – Sepasang muda mudi ditangkap Polsek Kangean Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep karena diduga terlibat peredaran Narkoba jenis sabu, saat ditangkap tersangka sempat menyembunyikan barang haram tersebut dibalik BH-nya dan berpura-pura pingsan.

Penangkapan kedua tersangka pengedar sabu-sabu di Pulau cukir tersebut berawal dari informasi warga yang resah dengan kelakukan kedua tersangka yang sering melakukan transkasi barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Arjasa.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap kedua tersangka, dan pada hari kamis (15/11) polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi di Desa Kalinganyar kemudian langsung di lakukan pengejaran, saat kepergok petugas di depan Masjid Kalianganyar salah satu tersangka b ernama Mariyani (28), langsung menyembunyikan sebuah dompet warna merah di balik BH yang dipakainya kemudian berpura-pura pingsan jatuh keselokan.

“Saat dilakukan penggeledahan tersangka diminta untuk menyerahkan dompetnya namun menolak dan memasukkan dompetnya ke Bhnya kemudian pura-pura pingsan jatuh kelakang,” kata Iptu Karsono, Kapolsek Kangean, Jum’at (16/11/2018).

Saat berpura-pura pingsan dan jatuh tersebut tersangka sebenarnya ingin menjatuhkan dompetnya agar tidak ketahuan petugas, saat polisi meminta tersangka untuk menyerahkan dompetnya, ia menolak dan mengaku tidak memiliki dompet tersebut, akhirnya polisi meminta bantuan kepala desa Kalianganyar untuk memeriksa isi dompet tersebut. Setelah diperiksa ternyata isinya 2 poket sabu yang dibungkus tisu putih berisi sabu-sabu masing-masing berat 0,4 gram, uang tunai 350. Ribu dan sedotan untuk takaran.

“Setelah kita geledah isi dompetnya ternyata berisi sabu-sabu dua poket dan uang tunai 350 ribu,” kata Kapolsek menambahkan.

Selanjutnya kedua tersangka masing-masing, Moh. Haris (24), dan Mariyani (28) keduanya Warga Desa Duko Kecamatan Arjasa Sumenep, mereka dibawa ke kantor Polsek Kangean untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil disita polisi dari tangan kedua tersangka yaitu; Sebuah dompet kecil warna merah yg berisi 2 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu masing masing berat 0,4 gram. Total 0.8 gram, Uang 350.000, Sebuah tisu untuk pembungkus klip plastik sabu, Sedotan untuk takaran, Dua buah HP dan Sebuah dompet warna merah berisi klep plastik kecil sebanyak 46 buah.

Akibat perbuatannya kedua tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU NO 32 TH 2009 Ttg Narkotika, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.Man/Emha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *