Pena Madura, Sumenep, 10 Februari 2020 – Ratusan Knalpot brong untuk kendaraan roda dua dimusnahkan Polres Sumenep. Pemusnahan itu dilakukan langsung oleh Kapolres Sumenep, AKBP. Deddy Supriyadi dan Kasat Lantas, AKP. Deddy Eka Apriyanto, dihalaman Mapolres Sumenep. Senin (10/2/2020).
Satu persatu knalpot berbagai merk yang behasil dirazia itu, dipotong menggunakan gerindra menjadi beberapa bagian. Aksi itu sebagai langkah tegas Polres Sumenep untuk memberikan efek jera pada pemakai knalpot brong.
Dalam kesempatan itu, sedikitnya ada 130 knalpot yang dimusnahkan dari kendaraan roda dua yang berhasil dirazia satuan lalu lintas selama periode bulan Desember hingga Februari ini.
Kapolres Sumenep, AKBP. Deddy Supriyadi menegaskan, jajarannya menyatakan perang terhadap knalpot brong karena mengganggu kenyamanan masyarakat dengan suara bising yang ditimbulkan.
“Kita ambil langkah tegas memusnahkan BB knalpot brong ini. Selama ini pemakaiannya disalahgunakan untuk berkendara dijalan umum dan bahkan dijadikan balap liar, makanya kita potong,” katanya. Senin (10/2/2020).
Knalpot brong yang dimusnahkan itu, menurut kapolres merupakan BB kendaraan pelanggar yang sudah selesai sidang. Sementara untuk pengambilan kendaraan yang ditangkap karena menggunakn knalpot brong, pemilik harus membawa kelangkapan kendaraan asli.
“Kalau pemilik mau ambil sepedanya, harus bisa menunjukkan surat-surat asli. STNK, BPKB dan spearpart asli kendaraannya,” tuturnya.
Selain pemakai, kedepan pihaknya akan memberikan tindakan kepada para penjualnya. Namun tindakan itu saat ini baru sebatas himbauan agar penjual tidak menjual bebas knalpotnya kecuali untuk pembalap resmi. (Emha/Man).