Sumenep, Penamadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, mengusulkan pembentukan dana cadangan sebesar Rp75 miliar untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sumenep 2029.
Dana tersebut direncanakan dialokasikan secara bertahap selama dua tahun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni Rp25 miliar pada 2027 dan Rp50 miliar pada 2028.
Rencana itu disampaikan Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim saat membacakan nota penjelasan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo dalam rapat paripurna DPRD Sumenep, Kamis (20/10/2026).
Penyediaan dana cadangan tersebut bertujuan agar kebutuhan pembiayaan Pilkada 2029 dapat dipersiapkan sejak dini dan tidak seluruhnya membebani satu tahun anggaran.
“Tujuan pembentukan dana cadangan ini adalah untuk mendanai pelaksanaan Pilkada Sumenep 2029 yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran,” demikian penjelasan pemerintah daerah dalam rapat paripurna tersebut.
Pemkab Sumenep menjelaskan, pembentukan dana cadangan harus memiliki landasan hukum berupa peraturan daerah (Perda).
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 80 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dana cadangan nantinya digunakan sesuai tujuan pembentukannya, yakni untuk mendukung tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pilkada 2029.
Pemerintah daerah juga merencanakan penempatan dana tersebut dalam rekening tersendiri pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sehingga pengelolaan dan penggunaannya dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Dalam pembahasan di DPRD Sumenep, Pemkab juga menjelaskan dasar perhitungan usulan dana cadangan tersebut.
Besaran Rp75 miliar merupakan proyeksi kebutuhan pembiayaan untuk penyelenggara pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta pengamanan, dengan mengacu pada kebutuhan Pilkada 2024 yang mencapai Rp104 miliar.
Dengan perbandingan tersebut, terdapat selisih Rp29 miliar antara kebutuhan Pilkada 2024 dan dana cadangan yang diusulkan untuk 2029.
Meski demikian, angka kebutuhan pada 2029 masih dapat berbeda sesuai perencanaan dan kebutuhan penyelenggaraan pemilihan mendatang.
Pemkab Sumenep menyatakan, apabila dana cadangan yang tersedia tidak mencukupi kebutuhan pembiayaan Pilkada, kekurangannya dapat dialokasikan melalui APBD pada tahun anggaran terkait sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, perencanaan anggaran dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan program pembangunan lainnya.






Tidak ada Respon