Pandemi Covid-19, Dispendukcapil Sumenep Hanya Melayani Perekaman E-KTP

oleh

Pena Madura, Sumenep 09 Juni 2020 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumenep Jawa Timur, mulai membuka pelayanan pembuatan dokumen pribadi, namun hanya perekaman e-ktp saja.

Pembatasan pengurusan dokumen pribadi yang hanya terbatas pada perekaman e-ktp di kantor Dipendukcapil untuk menghindari terjadinya banyak kontak fisik dan kerumunan warga seperti yang terjadi sebelum adanya pandemi covid-19.

“kita hanya melayani perekaman e-ktp untuk menghindari adanya banyak kontak fisik dan kerumunan,” kata Sahwan Efendi, Kepala Dispendukcapil Sumenep, Selasa (09/06/2020).

Selain perekaman seperti pembuatan kartu keluarga (KK), Pembuatan akte kelahiran, dan surat penting lainnya, disdukcapil menyarankan warga untuk mengurus di pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“untuk yang lain sepert pembuatan KK, Akte kelahiran, keterangan surat kematian silahkan melalui pemerintah Desa atau kelurahan,” terang mantan kabag kesmas tersebut.

Menurut Sahwan, warga yang sudah melakukan perekaman, mereka langsung disuruh pulang dan melapor ke petugas register desa untuk pengambilan e-ktp nya, nantu petugas desa yang akan mengambil ke Dispendukcapil.

Adanya pembatasan pengurusan dokumen pribadi di kantor dispendukcapil belum banyak diketahui oleh warga, sehingga warga banyak yang datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP).

“saya belum tahu kalau ada aturan baru, nanti saya coba tanya ke petugasnyam” kata Badrul, salah satu pemohon e-ktp.

Sementara Dispendukcapil Sumenep mengklaim jumlah warga yang belum ber KTP di Sumenep sekitar tinggal 6 persen atau sekitar 60 ribuan dari jumlah penduduk wajib KTP di Sumenep.(Man/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *