Tolak Tambak Nakal Beroperasi di Sumenep, FKMS Lakukan Aksi Bersocial Distancing

oleh
Salah satu mahasiswa FKMS saat membentangkan spanduk kecaman penolakan terhadap tambak udang nakal

Pena Madura, Sumenep, 10 Juni 2020 –
Masih adanya tambak udang nakal yang memaksa beroperasi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapat kecaman dari mahasiswa yang tergabung dalam Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS).

Mereka melakukan aksi menolak tambak udang diperempatan lampu merah Kota Sumenep, Rabu (10/6/2020). Aksi yang dilakukan FKMS itu menerapkan protokol kesehatan mulai dari menjaga jarak hingga memakai masker.

Beberapa mahasiswa membentangkan poster kecaman dipojokan jalan. Isinya memprotes tambak udang yang memaksa beroperasi di Sumenep padahal mereka tidak mendapat izin dan tidak patuh pada aturan kerusakan lingkungan.

Ketua FKMS, Sutrisno menerangkan, aksi itu merupakan akumulatif dari kekecewaan mahasiswa pada Pemerintah Kabupaten Sumenep yang setengah hati menegakkan aturan.

“Kami mahasiswa tidak alergi dengan investasi tambak udang di Sumenep, silahkan dilanjutkan. hanya saja keberadaannya harus berizin dan tidak merusak lingkungan,” katanya, Rabu (10/6/2020).

Sutrisno menyebut, tambak udang di Desa Pakandangan, Kecamatan Bluto sudah jelas-jelas mereklamasi pantai. Selain itu tambak udang di Desa Andulang, Kecamatan Gapura sudah dua kali melanggar ipal.

“Anehnya hingga kini tidak ada langkah tegas dan konsisten dari Pemkab Sumenep, sampai sekarang mereka beroperasi. Saat kami tanyakan kembali pihak pemerintah berdalih tidak tahu,” jelasnya.

Pria yang akrab disapa Tris itu meminta agar pemerintah dalam hal ini pigak perizinan dan Satpol PP tidak setengah hati menegakkan aturan kepada pengusaha tambak udang nakal.

“Kalau jelas-jelas melanggar aturan, mereklamasi pantaitm, tidak menjaga lingkungan silahkan ditertibkan. Kalau misalnya melanggar ketentuan perizinan, silahkan cabut izinnya,” pintanya.

FKMS berkomitmen akan terus memantau dan melakukan investigasi keberadaan tambak udang di Sumenep. Selain itu Pihaknya berharap Pemkab Sumenep pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Jika memang wilayahnya bukan untuk tambak, maka izin tambak udang tidak boleh dikeluarkan. (Emha/Man).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *