Kemenhaj Tetapkan Terminal 2F sebagai Gerbang Khusus Jemaah Umrah dan Haji Khusus

oleh
Kemenhaj Tetapkan Terminal 2F sebagai Gerbang Khusus Jemaah Umrah dan Haji Khusus

Jakarta, Penamadura.com – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan seluruh proses keberangkatan dan pemulangan jemaah umrah serta haji khusus melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan dipusatkan di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya mengoptimalkan fungsi Terminal 2F yang telah diresmikan pada 2025, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan, pembinaan, dan pelindungan bagi jemaah sejak berada di Tanah Air.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib menyesuaikan operasionalnya dengan ketentuan baru tersebut.

Menurutnya, seluruh jemaah yang menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga diwajibkan berangkat dan kembali melalui Terminal 2F. Kebijakan itu diterbitkan untuk memberikan kepastian operasional sekaligus menciptakan pelayanan yang lebih tertib dan terintegrasi.

Dengan pemusatan layanan di satu terminal, seluruh proses Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ), pengambilan bagasi, hingga distribusi air zamzam dapat dilakukan dalam satu lokasi sehingga diharapkan mempercepat proses pelayanan bagi jemaah.

Kemenhaj juga mengimbau PPIU dan PIHK agar mengatur mobilisasi jemaah secara disiplin. Jemaah diminta sudah berada di Terminal 2F sedikitnya empat jam sebelum jadwal penerbangan.

Selain itu, seluruh jemaah diharapkan mengenakan atribut resmi seperti seragam, kartu identitas, dan slayer, serta menggunakan tas bagasi yang mencantumkan identitas biro perjalanan untuk memudahkan proses identifikasi dan koordinasi di bandara.

Meski demikian, Kemenhaj tetap membuka kemungkinan pengalihan operasional ke terminal lain apabila terjadi keadaan kahar, gangguan operasional, atau kebijakan baru dari otoritas terkait.

Melalui penerbitan Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026, Kemenhaj berharap sistem pelayanan keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah maupun haji khusus menjadi semakin tertib, nyaman, dan memberikan perlindungan yang lebih optimal.

(M. Hariri, Media Center Haji 2026)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *