Pena Madura, Sumenep, 07 Mei 2025 – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memperkuat fungsi pengawasannya terhadap dugaan skandal dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024.
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan penyimpangan dana yang dilaporkan langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Heri Jerman, kepada Kejaksaan Negeri Sumenep pada 28 April lalu.
Menanggapi laporan tersebut, DPRD Sumenep melalui Komisi III mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) BSPS guna melakukan pendalaman terhadap peran sejumlah pihak, termasuk Dinas Perhubungan, Kawasan Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Disperkimhub), para pendamping, serta koordinator kabupaten (korkab) yang diduga terlibat.
“Pansus ini penting untuk memastikan proses pengawasan berjalan maksimal. Meski dananya berasal dari pusat, namun pihak daerah terlibat dalam penentuan penerima manfaat,” kata anggota Komisi III, Akhmadi Yasid.
Komisi III juga telah membuka posko pengaduan untuk menghimpun laporan masyarakat yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan program. Sejumlah pemanggilan kepada pihak terkait telah dilakukan, termasuk Disperkimhub, sebagai langkah awal penelusuran.
Akhmadi menyebut bahwa surat rekomendasi pembentukan Pansus telah dikirim ke pimpinan DPRD sejak sepekan lalu dan kini menunggu tindak lanjut. Ia memastikan bahwa proses pengawasan akan terus dikawal hingga menemukan titik terang atas dugaan skandal ini.
“Pansus ini untuk mendalami peran-peran para berbagai pihak, terutama pendamping dan korkab yang banyak disebut-sebut dalam laporan dan dumas ke Komisi III DPRD Sumenep,” tambahnya.
Lebih lanjut, politisi PKB itu menegaskan bahwa tahapan-tahapan dan langkah selanjutnya untuk mengawal dan mengawasi program BSPS ini akan terus berlanjut hingga menemukan titik terang.
Perlu diketahui, Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Heri Jerman telah melaporkan perkara dugaan penyimpangan BSPS kepada Kejaksaan Negeri Sumenep.
Dalam laporan tersebut, Irjen Heri mengungkap adanya 18 penyimpangan dalam pelaksanaan program BSPS di wilayah daratan dan kepulauan Sumenep. Program yang ditujukan untuk membantu renovasi rumah warga berpenghasilan rendah itu diketahui menyalurkan anggaran sebesar Rp109,8 miliar untuk 5.490 rumah penerima manfaat.(Red/Emha).