SUMENEP, penamadura.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sumenep kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal, Selasa (5/5/2026).
Rapat kerja yang digelar di Ruang Komisi II DPRD Sumenep itu difokuskan pada pematangan draf penyertaan modal untuk Perusahaan Perseroan Daerah BPRS Bhakti Sumekar.
Ketua Pansus II DPRD Sumenep, H. Juhari, memimpin langsung jalannya rapat yang dihadiri seluruh anggota pansus.
Selain unsur legislatif, rapat juga diikuti perwakilan eksekutif dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep sebagai mitra kerja.
Kolaborasi antara legislatif dan eksekutif tersebut dilakukan untuk memastikan setiap ketentuan dalam Raperda memiliki landasan hukum yang kuat.
Juhari menegaskan bahwa pembahasan dilakukan secara detail agar tidak menimbulkan persoalan saat implementasi.
“Pembahasan Raperda ini kami lakukan secara cermat agar setiap ketentuan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa penyertaan modal kepada BPRS Bhakti Sumekar harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kami ingin penyertaan modal kepada BPRS Bhakti Sumekar benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan ekonomi daerah, sehingga prosesnya harus transparan dan akuntabel,” katanya.
Pembahasan ini merupakan kelanjutan dari rapat-rapat sebelumnya. Pansus II menargetkan penyelesaian dilakukan secara bertahap dan sistematis hingga tercapai kesepakatan bersama.
Menurut Juhari, BPRS Bhakti Sumekar merupakan aset strategis daerah yang perlu diperkuat dari sisi permodalan agar mampu berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sumenep.
Dengan adanya regulasi yang jelas, penyertaan modal diharapkan dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel oleh pemerintah daerah. (Red/Emha)






