ABK Sumekar 3 Tak Digaji, Komisi II DPRD Segara Panggil Perusahaan

oleh

Penamadura.com, Sumenep 07 Mei 2025 – Dua tahun tidak mendapatkan gaji dari perusahaan, puluhan anak buah kapal (ABK) Dharma Bahari Sumekar Line (DBS) 3 milik Badan usaha milik daerah (BUMD), PT. Sumekar Line wadul ke Komisi II DPRD Sumenep.

Merespon aduan mereka, Ketua Komisi II DPRD Sumenep Irwan Hayat menegaskan, pihaknya segera akan memanggil direksi PT. Sumekar Line untuk dimintai keterangan terkait pengaduan para ABK terkait hak-hak mereka yang sangat substansial masalah gaji yang tidak dibayarkan oleh perusahaan selama dua tahun.

“Ini persoalan serius menyangkut Hak-hak karyawan diabaikan dan itu tidak bisa ditoleransi,” kata Politisi muda PKB itu, Rabu (7/5/2025).

Pengaduan itu disampaikan oleh para ABK setelah sebelumnya mereka sudah bertemu komisi 3 menyampaikan hal yang sama, 67 karyawan BUMD itu mendatangi kantor DPRD Sumenep mereka mengaku tidak digaji selama dua tahun. Bahkan mirisnya bahkan, ada lima karyawan, yang diberhentikan sejak Januari 2025, belum menerima gaji terakhir dan pesangon yang seharusnya menjadi hak mereka.

“Bagaimana mungkin BUMD bisa dengan mudahnya melanggar hak-hak pegawainya? Ini bisa berimplikasi hukum,” terang Irwan.

Bahhkan kalau perlu pihaknya berjanji akan menempuh langkah hukum dan politik, apabila manajemen PT. Sumekar Line tidak segera menyelesaikan persoalan tersebut. karena perusahaan milik daerah itu tidak selayaknya dikelola asal-asalan.

“BUMD tidak boleh dikelola asal-asalan. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” terangnya.

Akibat dari kejadian tersebut, saat ini kapal Sumekar 3 sudah beberapa hari tidak ada pelayaran, sehingga masyarakat yang harusnya terlayani juga menjadi dirugikan apalagi saat ini musim jama’ah haji berangkat seharusnya banyak warga kepulauan yang membutuhkan kehadian kapal Sumekar 3 berlayar lagi.(Man/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *