Pena Madura, Sumenep, 23 April 2025 – Tuduhan tak berdasar terhadap Puskesmas Pandian, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terkait penolakan memberi surat rujukan pasien kepulauan Sapeken diklarifikasi langsung oleh Kepala Puskesmas.
Kepala Puskesmas Pandian, dr. Fatimatul Insyoniah, M.Kes, memberikan penjelasan terkait mencuatnya kabar di tengah masyarakat yang menilai pihak Puskesmas menolak permintaan rujukan pasien ke fasilitas kesehatan lanjutan.
Dalam penjelasannya, dokter Iin menegaskan bahwa penerbitan surat rujukan tidak bisa dilakukan berdasarkan permintaan pribadi, tetapi harus mengikuti hasil pemeriksaan medis dan rekomendasi dokter yang menangani pasien.
“Rujukan itu tidak bisa dikeluarkan atas kehendak atau permintaan sendiri, tapi berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Ada aturan dan prosedur yang harus kami ikuti,” katanya.
Ia menyampaikan, terdapat 144 jenis diagnosis yang tidak dapat dirujuk langsung ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan lanjutan, dan harus ditangani di Puskesmas sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini, kata dokter Iin, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, khususnya pada Pasal 52 tentang penjaminan pelayanan kesehatan.
“Perpres tersebut menyebutkan bahwa pelayanan yang tidak sesuai dengan peraturan, seperti rujukan atas permintaan sendiri atau pasien pulang paksa atas keinginan pribadi, tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Dokter Iin menambahkan, selama ini Puskesmas Pandian tetap menjalankan tugas dan kewajiban dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk warga dari wilayah kepulauan seperti Sapeken. Apabila memang ditemukan indikasi medis yang memerlukan penanganan lebih lanjut, pihaknya tidak pernah menolak memberikan surat rujukan.
“Selama sesuai dengan indikasi medis, kami bantu buatkan rujukan ke rumah sakit. Bahkan kami juga membantu proses koordinasi dengan Puskesmas Kepulauan jika pasien berasal dari daerah seperti Sapeken,” ujarnya.
Menanggapi kabar yang menyebut pihaknya menolak permintaan rujukan dari pasien, dokter Iin menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan di wilayah kepulauan untuk tetap memberikan layanan terbaik.
“Sudah kami koordinasikan mas, untuk dibuatkan surat rujukan secara online ke Puskesmas Kepulauan. Jadi tidak ada penolakan. Kami tetap berupaya membantu sebisa mungkin sesuai aturan,” sebutnya.
Puskesmas Pandian berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan mengurangi kesalahpahaman terkait prosedur layanan kesehatan.
“Yang kami harapkan, masyarakat memahami bahwa ada regulasi yang harus kami patuhi. Ini demi keselamatan pasien itu sendiri dan agar pelayanan kesehatan tetap berjalan sesuai standar,” pungkasnya.
Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya mengikuti prosedur medis dalam sistem pelayanan kesehatan, agar hak-hak pasien tetap terlindungi secara optimal. (Red/Emha)