Pena Madura, Sumenep, 12 April 2021 –Jelang datangnya bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah, Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, Achmad Fauzi mengeluarkan imbauan terbaru. Imbauan dimaksud ditujukan kepada Pemgusaha Rekreasi dan Hiburan Umum, Pedagang Makanan, dan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Ada empat poin dalam imbauan itu. Pertama mengimbau kepada seluruh pengusaha rekreasi dan hiburan umum (KHU) agar tidak menjalankan usahanya jika dianggap rawan dan dapat menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
“Pedagang makanan dan minuman, pemilik warung dan rumah makan serta PKL diimbau tidak melakukan aktivitasnya di siang hari.” Demikian poin kedua dalam imbauan itu.
Selanjutnya, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini mengimbau agar seluruh pihak tersebut agar ikut menjaga ketenangan dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan.
“Dilarang memperjual-belikan dan menyembunyikan petasan/mercon selama bulam suci Ramadhan, karena hal ini sangat mengganggu ketertiban umum dan mengganggu ketentraman lingkungan.” Poin terakhir dalam imbauan itu. (Emha/Man).