Pena Madura, Sumenep, 25 Februari 2026 – Praktik dugaan penjualan fasilitas umum (fasum) oleh pengembang perumahan di Desa Marengan Daya, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memantik sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya warga Perumahan Bima Regency yang mengeluhkan fasum diwilayahnya.
Saat ini warga mengaku terancam jalan akses ke perumahan tertutup akibat dugaan jual-beli fasum. Tak hanya satu bahkan tiga akses jalan sekaligus yang selama ini menjadi jalur utama keluar-masuk kawasan hunian mereka.
Aksi pengembang tersebut menuai kecaman keras dari Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo. Orang nomor satu di Kabupaten Sumenep itu menyebut tindakan menjual fasum sebagai perbuatan nakal yang merugikan masyarakat.
“Ini jelas tindakan nakal. Fasum adalah hak warga yang harus disediakan pengembang. Tidak boleh diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi. Pemerintah daerah akan bertindak tegas,” ujar Fauzi, Rabu (25/2/2026).
Warga mengaku resah karena sejak awal pembangunan perumahan, pengembang menjanjikan adanya jalan utama yang menghubungkan antarblok. Namun hingga kini, janji tersebut tidak pernah direalisasikan. Bahkan, lahan yang selama ini difungsikan sebagai akses jalan justru diketahui telah dialihkan kepemilikannya.
Ketua RT setempat, Anwar Rasyidi, menyebut sebagian besar warga sudah menempati perumahan selama sekitar lima tahun. Namun fasilitas dasar seperti jalan lingkungan dan saluran drainase belum tersedia secara layak.
“Kami heran, warga sudah lama tinggal di sini tapi hak dasar seperti jalan belum ada. Sekarang malah mau ditutup karena lahannya dijual pengembang,” ungkapnya.
Menindaklanjuti aduan warga, tim monitoring Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep melakukan inspeksi lapangan. Dari hasil pengecekan sementara, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran teknis pembangunan perumahan, termasuk ketidaksesuaian peruntukan lahan dengan dokumen perizinan.
Salah satu anggota tim Disperkimhub, Novi, menyatakan pihaknya masih menghimpun data dan dokumen pendukung sebelum mengambil langkah lanjutan. Selain dugaan penjualan fasum, pengembang juga dinilai lalai menyediakan sanitasi di beberapa blok perumahan.
“Kami temukan ada lahan yang tidak sesuai peruntukan, termasuk sarana sanitasi yang belum dibangun. Semua temuan ini akan kami laporkan untuk ditindaklanjuti,” kata Novi.
Pemkab Sumenep memastikan akan memanggil pihak pengembang dalam waktu dekat untuk dimintai klarifikasi. Pasalnya, kantor pemasaran perumahan dilaporkan tutup dan tidak ada aktivitas karyawan.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya melindungi hak-hak dasar warga perumahan, khususnya pada proyek rumah subsidi yang regulasinya telah diatur oleh pemerintah pusat. Pengembang diminta patuh terhadap site plan dan kewajiban penyediaan fasilitas umum sebelum melakukan pengalihan atau penjualan aset di kawasan perumahan. (Red/Emha)
