Sumenep, Penamadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah menuntaskan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui rapat paripurna yang digelar bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep. Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi daerah, khususnya di sektor ekonomi dan pelayanan publik.
Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menyampaikan bahwa proses pembahasan berjalan sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku. Seluruh pansus yang menangani masing-masing Raperda telah bekerja maksimal hingga mencapai persetujuan bersama.
“Tiga Raperda ini telah melalui pembahasan mendalam dan akhirnya disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif,” katanya dihadapan peserta sidang.
Adapun tiga Raperda yang disahkan meliputi pengelolaan pasar rakyat, perubahan atas Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern, serta Raperda terkait Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.
“Regulasi ini diharapkan mampu mendorong peningkatan ekonomi daerah, khususnya dalam menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku pasar tradisional maupun modern,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengapresiasi sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan pembahasan ketiga Raperda tersebut. Ia menilai kolaborasi yang baik menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat.
“Sinergitas ini harus terus dijaga agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkap Bupati Fauzi.
Setelah disetujui bersama, ketiga Raperda tersebut akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan rampungnya pembahasan ini, diharapkan implementasi kebijakan ke depan dapat berjalan optimal dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumenep. (Red/Emha)






