SUMENEP, penamadura.com – DPRD Sumenep bersama Pemkab setempat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Wira Usaha Sumekar dalam rapat paripurna yang ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama, Selasa (7/4/2026).
Raperda ini bisa menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Juru bicara panitia khusus (pansus), Sulahuddin, mengatakan melalui Raperda tersebut, DPRD Sumenep ingin menegaskan pentingnya peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai motor penggerak ekonomi lokal.
“BUMD harus mampu meningkatkan PAD, menyediakan layanan publik, membuka lapangan kerja, serta mendorong pemerataan pembangunan,” ujarnya.
Menurut dia, dalam proses pembahasan sejumlah pasal telah disempurnakan dan disesuaikan berdasarkan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
“Raperda ini telah melalui pembahasan mendalam dan akhirnya disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif,” katanya lebih lanjut.
Setelah penandatanganan persetujuan bersama, dokumen raperda akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi.
Tahapan tersebut menjadi prasyarat sebelum regulasi tersebut diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep. (Red/Emha)






