Pena Madura, Sumenep, 18 November 2020 – Laporan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, nampaknya akan berbuntut panjang.
Itu karena KPU Sumenep mengaku akan mempertimbangkan pencabutan akreditasi lembaga pemantau KIPP karena dianggap tidak mematuhi Undang-Undang dan PKPU terkait petunjuk teknis pelaksanaan Debat Publik Cabup-Cawabup.
Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanzil saat ditemui di Gudang Logistik KPU mengaku, pelarangan terhadap pemantau untuk melakukan pemantauan kegiatan debat perdana beberapa waktu lalu sudah sesuai dengan PKPU dan petunjuk teknis pelaksanaan.
Dalam aturannya, dalam ruangan debat publik hanya boleh ada pasangan calon, lima orang komisioner KPU dan dua komisioner Bawaslu tanpa adanya pemantau didalamnya.
“Pedoman teknis kampanye itu sudah jelas, siapa yang hadir disana. Hanya ada paslon, pendukung empat orang, KPU lima orang dan dua orang Bawaslu,” katanya, Rabu (18/11/2020).
Menurut Tanzil, pemantau bukan lantas dilibatkan dalam ruangan debat, karena pemantau bisa melakkukan pemantauan dimanapun.
Bahkan KPU mengaku akan mempertimbangkan pencabutan akreditasi pemantau pada KIPP karena dianggap sudah tidak mematuhi Undang-Undang dan PKPU.
“Saya pikir ini harus kita pikir ulang, apakah pemantau itu tetap menjadi pemantau atau kita tarik akreditasinya. Karena bisa jadi KPU menarik akreditasi pemantau yang memang sudah melanggar ketentuan dan tidak mematuhi aturan yang ditetapkan oleh KPU,” tambahnya.
Sebelumnya, KIPP Kabupaten Sumenep melaporkan KPU Sumenep ke Bawaslu Setempat. Hal itu karena KIPP dilarang melakukan pemantauan kegiatan debat publik perdana.
Saat datang ke lokasi, Ketua KIPP Sumenep, Zamrud Khan mengaku langsung dicegat oleh Staf KPU dan tidak diperbolehkan masuk ke ruangan debat dengan alasan tidak diundang.
Padahal KIPP mengaku sudah mendapatkan mandat pemantauanatau akreditasi dari KPU dan keberadaanya diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.
KIPP menilai aksi KPU yang melarang pemantauan debat publik sudah melanggar undang-undang dan mengebiri demokrasi.
Menurut Zamrud, PKPU dan Juknis yang dijadiikan alasan KPU kedudukannya jauh dibawah Undang-Undang.
Bahkan KIPP mengaku tidak segan-segan akan melaporkan KPU dan Bawaslu Sumenep ke DKPP Jika laporannya tidak diproses. (Emha/Man)