Sumenep, Penamadura.com – Sebanyak 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sumenep tahun 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 Raperda kini memasuki tahap fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum rancangan regulasi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan Abrari, mengatakan fasilitasi dilakukan untuk memastikan substansi Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Di tahap fasilitasi nanti akan ada penyesuaian, agar tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya,” kata Hosnan, Jumat (14/8/2026).
Sepuluh Raperda yang saat ini berada dalam tahap fasilitasi mencakup sejumlah sektor yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
Raperda tersebut antara lain tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Penyelenggaraan Parkir, Reforma Agraria, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Kemudian Raperda Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan, Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, serta Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang.
Selanjutnya, terdapat Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, penyertaan modal BPRS Bhakti Sumekar, serta perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sementara itu, tujuh Raperda lainnya masih dalam tahap pembahasan. Sedangkan satu Raperda, yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, telah dinyatakan selesai.
Bapemperda DPRD Sumenep menargetkan seluruh Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026 dapat dituntaskan sebelum akhir tahun.
Hosnan mengatakan target tersebut penting agar agenda legislasi tahun 2026 dapat diselesaikan sekaligus mencegah Raperda kembali tertunda hingga tahun berikutnya.
“Yang lain sudah kita agendakan, semoga semua bisa selesai di Desember nanti. Tentunya semua itu ada tahapannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyelesaian Propemperda 2026 menjadi semakin penting karena daerah saat ini tidak sepenuhnya bebas menentukan jumlah Raperda yang akan masuk dalam agenda legislasi.
Menurutnya, pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
“Sekarang daerah tidak bisa memasukkan Prolegda sesuai kemauan dan kebutuhan kita. Ada kuota yang ditentukan provinsi,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat DPRD Sumenep bersama pemerintah daerah terus mendorong agar Raperda yang telah masuk Propemperda 2026 dapat diselesaikan sesuai target.
Hosnan menambahkan, sebagian Raperda dalam Propemperda tahun ini juga merupakan agenda yang berkaitan dengan pembahasan pada tahun sebelumnya.
Karena itu, Bapemperda terus mendorong percepatan pembahasan agar regulasi yang telah masuk agenda tidak kembali bergeser ke tahun berikutnya.
“Harapannya di tahun ini akan selesai semuanya,” tandas Hosnan.
