Caleg Pemohon Surat Keterangan Sehat Membludak, RSUD Harus Lembur

oleh
Caleg Pemohon Surat Keterangan Sehat Tes Tulis di RSUD Sumenep

PenaMadura, Sumenep 12 Juli 2018 – Pemohon surat keterangan sehat oleh para calon legislative (Caleg) di Rumah Sakit Daerah (RSD) moh. Anwar Sumenep, Madura jawat timur, membludak menjelang menjelang berakhirnya masa pendaftaran Caleg di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, sehingga prosesnya memakan waktu lebih lama.

Direktur Rumah Sakit Daerah moh. Anwar Sumenep, Dr. Fitril Akbar, mengatakan sejak beberapa hari terakhir ini permohonan surat keterangan sehat membludak di Rumah Sakit Daerah Moh. Anwar Sumenep, sehingga petugas rumah sakit terpaksa harus lembur hingga di luar jam kerja.

“Pemohon surat keterangan sehat sekarang membludak sehingga petugas kami terpaksa harus lembur sampai di luar jam kerja” kata Dr. Fitril Akbar, Direktur RSD Moh. Anwar Sumenep, Kamis (12/07/018).

Banyaknya pemohon surat keterangan sehat dari para bakal calon legislative tersebut, sehingga prosesnya memakan waktu cukup lama, karena memang ada banyak Item materi tes yang membutuhkan waktu lama, seperti materi tes kesehatan rohani dan sebagainya, sehingga hasilnya harus menunggu agak lama.

Ketika di singgung soal biaya permohonan surat keterangan sehat tersebut yang di duga hingga mencapai ratusan ribu rupiah, Fitril mengaku soal itu pihaknya mengikuti aturan yang tercantum di dalam peraturan daerah tentang berapa besaran nominalnya.

“Soal pembiayaannya kita mengacu pada peraturan daerah itu kan banyak varibel kita sesuai peraturan bupati” kata Fitril, menambahkan.

Caleg Pemohon Surat Keterangan Sehat Antri di RSD Sumenep

Salah satu pemohon surat keterangan sehat, Septiana, mengaku untuk mendapatkan surat keterangan sehat dari rumah sakit, dirinya harus menunggu sekitar lima hari karena memang banyak pemohon sehingga harus antri dan menunggu lama.

“lima hari menunggu hasil dari tes tulisnya, tes tulisnya sebanyak 350 soal itu mengenai kehidupan sehari-hari” kata Septiana angraini, salah satu caleg 2019-2024.

Pendaftaran calon legislative di kantor komisi pemilihan umum daerah kabupaten sumenep, di mulai sejak 4 Juli 2018 dan akan berakhir pada 17 Juli 2018, dan menurut KPU tidak akan ada perpanjangan waktu pendaftaran.(Man/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *