PenaMadura, Sumenep 13 Juli 2018 – Sering mengkonsumsi dan menjadi pengedar narkoba, seorang perempuan cantik di Sumenep, Madura Jawa Timur, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, tersangka berinisial RW (40) di tangkap polisi saat hendak mengedarkan Sabu-sabu di rumahnya.
Tersangka di tangkap Polisi Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep di rumahnya Dusun Pondok Laok Desa Batu Putih Kenik Kecamatan Batu Putih Kabupaten Sumenep Madura Jawa timur, pada kamis (12/07), polisi langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan Narkoba jenis sabu yang di bungkus plastic di simpan di dalam bungkus rokok.
Ketika di tunjukkan barang bukti tersebut, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang hendak di edarkan kepada pelanggannya di wilayah utara ujung timur pulau Madura, tersangka juga mengakui sering mengkonsumsi barang haram tersebut untuk menghilangkan stress.
“Saat di tunjukkan kepada tersangka dia mengaku sabu-sabu tesebut miliknya” kata Humas polres sumenep, Iptu Joni, dalam rilisnya melalui pesan whatsapp, Jum’at (13/07/2018).
Barang bukti yang di sita polisi dari tangan tersangka yaitu 1 poket sabu berat 0,46 gram, 1 bungkus rokok yang di jadikan tempat penyimpanan sabu, dan sebuah Hp warga hitam. Selanjutkanya tersangka dan barang bukti di bawa ke polres sumenep untuk di lakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka kami amankan ke polres sumenep untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut” kata Joni, menambahkan.
Terungkapnya tersangka pengkonsumsi dan pengedar barang haram tersebut atas informasi masyarakat yang resah melihat kehidupan tersangka yang di duga sering mengkonsumsi narkoba di rumahnya dan mengedarkannya kepada para pelanggannya.
Tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) UU no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda 1 miliar. (Man/Emha)