Pena Madura, Sumenep 22 November 2021 – Kurniadi, advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura, mendatangi kantor Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kedatangannya dengan membawa sejumlah berkas perkara, salah satunya adalah perkara sengketa pilkades Matanair, Kecamatan Rubaru tahun 2019.
Ia mempertanyakan sikap Bupati Sumenep, Achmad Fauzi yang tidak kunjung merealisasikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang isinya adalah membatalkan Keputusan Bupati Sumenep nomor: 188/485/KEP/435.012/2019, tanggal 02 Desember 2019, Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih hasil pilkades serentak 2019.
Namun sayang kedatangan Kurniadi sebagai kuasa hukum dari Ahmad Rasidi, Cakades Matanair yang tidak puas dengan hasil pilkades 2019, tidak bertemu dengan Bupati Sumenep atau kuasa hukumnya.
Padahal ia mengaku ingin mempertanyakan kenapa bupati tak kunjung melaksanakan putusan PTUN hingga lebih dari satu tahun. Padahal isinya memerintahkan membatalkan pelantikan H. Ghazali dan melantik Ahmad Rasidi sebagai Kades Matanair.
“Bagian hukum ini sudah membuat Bupati Sumenep, Achmad Fauzi tersesat dengan produk hukumnya. Ini karena hingga kini Bupati tak kunjung melaksanakan putusan PTUN hingga lebih satu tahun,” Senin (22/11/2021).
Lebih lanjut Kurniadi mengatakan, Bupati harusnya segera melaksanakan putusan PTUN nomor 79 PK/TUN/2021 yang isinya pada poin 4 memutuskan “mewajibkan tergugat agar menerbitkan keputusan baru yang isinya berupa mengangkat dan melantik penggugat (Ahmad Rasidi) sebagai kepala Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep periode 2019-2025”.
Sementara Pemerintah Kabupaten Sumenep mengajukan Peninjauan kembali terhadap putusan tersebut pada 9 Maret 2021 yang isinya memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya nomor 223/B/2020/PT.UN/SBY tanggal 7 Desember 2020 Juncto Putusan PTUN Surabaya Nomot 37/G/2020/PTUN.Sby, tanggal 1 September 2020.
Terhadap permohonan PK tergugat atau Bupati Sumenep tersebut, PTUN Surabaya memutuskan menolak gugatan penggugat/ termohon peninjauan kembali untuk seluruhnya dan menghukum penggugat/ termohon peninjauan kembali untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara tersebut.
Penasehat hukum penggugat (Ahmad Rasidi) rencananya akan kembali mendatangi Pemkab Sumenep untuk menyampaikan hasil putusan PTUN tersebut agar segera ditindaklanjuti dan tergugat (Bupati Sumenep) tidak melakukan upaya hukum lagi.(Man/Emha)