2

Semua Laporan Masyarakat Masuk ke Call Center 112, Bupati Fauzi Minta OPD Responsif

Pena Madura
Bupati Achmad Fauzi Memberikan Arahan kepada semua OPD Terkait Program Call Center 112
A-AA+A++

Sumenep, Penamadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus mengembangkan pelayanan publik melalui program Call Center 112 yang diluncurkan sejak 2021. Layanan ini menjadi saluran pengaduan masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang membutuhkan penanganan cepat dari pemerintah maupun instansi terkait.

Di bawah kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, keberadaan Call Center 112 diharapkan semakin mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Berbagai laporan yang masuk mencakup persoalan kesehatan, kejadian darurat, keamanan, sosial, hingga masalah ekonomi.

Meningkatnya laporan masyarakat menunjukkan pentingnya keberadaan layanan pengaduan yang mudah diakses. Karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta responsif terhadap setiap laporan yang sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 112 harus mendapatkan respons dari OPD atau instansi terkait hingga ada tindak lanjut yang jelas.

“Semua laporan masyarakat yang masuk ke Call Center 112 wajib direspons oleh OPD terkait,” kata Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, Selasa (13/10/2026).

Menurutnya, Call Center 112 merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat memperoleh akses pelayanan yang cepat ketika menghadapi persoalan atau situasi darurat.

Layanan tersebut beroperasi selama 24 jam sehingga masyarakat dapat menyampaikan laporan kapan pun dibutuhkan. Setiap pengaduan selanjutnya diteruskan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan jenis persoalan yang dilaporkan.

Untuk persoalan kesehatan, penanganan dilakukan oleh Dinas Kesehatan maupun rumah sakit terkait. Sementara laporan mengenai keamanan diteruskan kepada aparat penegak hukum (APH). Adapun persoalan sosial dan ekonomi dapat dikoordinasikan dengan Dinas Sosial, BAZNAS, serta instansi lain sesuai kebutuhan.

Begitu pula laporan kejadian darurat, yang harus segera ditindaklanjuti oleh petugas atau instansi terkait berdasarkan kondisi di lapangan.

Melalui layanan ini, Pemkab Sumenep berharap koordinasi antar-OPD dan instansi terkait semakin efektif, sehingga setiap pengaduan masyarakat tidak berhenti pada tahap pelaporan, tetapi memperoleh penanganan sesuai kebutuhan.

Respons cepat dan tindak lanjut yang jelas menjadi bagian penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah dijangkau, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan segera.(Man/Red)