Berikut naskah berita online yang telah disunting dengan gaya jurnalistik yang lebih rapi, berimbang, dan mudah dibaca.
Opsi Judul:
- Said Abdullah Usul Cukai Afirmatif bagi Pabrik Rokok Golongan III, Industri Kecil Diminta Diberi Insentif
- Said Abdullah Dorong Insentif Cukai untuk Pabrik Rokok Golongan III Berusia di Bawah 20 Tahun
- Said Abdullah: Kebijakan Afirmatif Cukai Bisa Tekan Peredaran Pita Cukai Palsu
- Legislator DPR Usulkan Tarif Cukai Khusus bagi Pabrik Rokok Kecil agar Tetap Bertahan
- Said Abdullah Nilai Penyederhanaan Tarif Cukai Berpotensi
Jakarta, Penamadura.com – Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, mengusulkan agar pemerintah menerapkan kebijakan afirmatif dalam penetapan tarif cukai bagi industri hasil tembakau (IHT) golongan III. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pabrik rokok skala kecil dan menengah sekaligus meningkatkan kepatuhan penggunaan pita cukai resmi.
Usulan tersebut disampaikan Said dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (21/6). Ia menilai penyederhanaan struktur tarif cukai tidak dapat diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan karakteristik industri hasil tembakau di berbagai daerah.
Menurut Said, Madura merupakan salah satu daerah yang didominasi pabrik rokok golongan III dengan variasi produk serta kapasitas produksi yang beragam. Karena itu, kebijakan cukai dinilai perlu disusun secara lebih proporsional agar tidak memberatkan pelaku usaha kecil.
“Kita harus mampu memahami karakter dan corak industri rokok di tanah air. Industri rokok, terutama yang di daerah saya seperti di Madura ini levelnya banyak sekali, dan rata-rata berada di golongan III. Produknya juga beragam dengan skala produksi yang berbeda-beda,” ujar Said.
Ia berpandangan, penyederhanaan lapisan tarif cukai yang terlalu sederhana justru berpotensi mengancam keberlangsungan pabrik rokok kecil dan menengah. Padahal, sektor hasil tembakau masih menjadi penyumbang penting penerimaan negara melalui cukai sekaligus menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Said menyebut industri hasil tembakau di Madura mempekerjakan lebih dari 186 ribu tenaga kerja secara langsung. Jumlah tersebut belum termasuk pekerja tidak langsung maupun aktivitas ekonomi lain yang tumbuh di sekitar industri tersebut.
“Kalau golongan tarif cukai terlalu sederhana, terutama di golongan III, itu akan menyusahkan produsen pabrik rokok skala kecil dan menengah. Dalam situasi perekonomian yang kurang baik seperti saat ini, pabrikan rokok itu menyumbang tarif cukai dan tenaga kerja,” katanya.
Sebagai solusi, Said mengusulkan pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi pabrikan golongan III. Menurutnya, kebijakan afirmatif akan memberi ruang bagi usaha rokok kecil untuk tetap beroperasi secara legal dan menggunakan pita cukai resmi.
Ia menilai tingginya tarif cukai saat ini menjadi salah satu kendala bagi produsen baru untuk berkembang. Mayoritas pabrikan golongan III yang berusia di bawah 20 tahun, kata dia, belum memiliki pangsa pasar yang kuat sehingga beban cukai dinilai tidak sebanding dengan kemampuan usaha mereka.
“Tarif golongan III saat ini akan berat diraih oleh produsen rokok baru yang rata-rata usianya di bawah 20 tahun, yang belum memiliki segmen pasar yang kuat. Karena tarif cukai golongan III yang mahal dan tidak sepadan dengan perhitungan bisnisnya, mereka malah memilih menggunakan tarif cukai palsu,” ujarnya.
Untuk itu, Said mengusulkan pemberian insentif tarif cukai sebesar Rp300 per batang bagi pabrikan golongan III yang telah beroperasi kurang dari 20 tahun. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat mendorong pelaku usaha menggunakan pita cukai resmi sehingga penerimaan negara berpotensi meningkat.
“Kalau mereka diberikan tarif cukai yang afirmatif, semisal diberikan insentif tarif cukai sebesar Rp300 khusus untuk pabrikan di bawah 20 tahun, kebijakan ini akan mendorong mereka dinaungi cukai legal, pendapatan cukai naik, dan iklim usaha mereka bisa berjalan tanpa kejar-kejaran dengan aparat cukai,” kata Said.
Ia juga menepis anggapan bahwa banyaknya lapisan tarif cukai akan menurunkan penerimaan negara. Sebaliknya, menurutnya, bertambahnya jumlah produsen yang patuh dan meningkatnya produksi hasil tembakau justru berpotensi memperbesar penerimaan negara dari sektor cukai.
Selain meningkatkan pendapatan negara, Said meyakini kebijakan afirmatif akan mempermudah pengawasan sekaligus mengurangi peredaran pita cukai palsu. Dengan tarif yang lebih terjangkau, pelaku usaha dinilai akan lebih memilih menggunakan pita cukai resmi dibanding mengambil risiko melanggar hukum.
“Justru kita harus mampu mendorong pabrikan rokok yang menggunakan cukai palsu dengan rela hati menggunakan cukai resmi. Kalau mereka diberikan kebijakan afirmasi sebagaimana yang saya jelaskan di atas, tentu saja itu mampu direalisasikan oleh pemerintah,” tuturnya.
Meski demikian, Said menegaskan penegakan hukum tetap harus dilakukan terhadap pelaku usaha yang masih menggunakan pita cukai palsu setelah pemerintah memberikan kemudahan dan insentif. Ia mendukung penerapan sanksi tegas disertai denda berat bagi para pelanggar.
Menurutnya, fokus pemerintah seharusnya bukan semata menyederhanakan lapisan tarif cukai, melainkan merancang kebijakan afirmatif yang tepat sasaran agar industri hasil tembakau golongan III dapat berkembang secara legal, meningkatkan kepatuhan, sekaligus memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional. (Red/Emha)






