Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep Gagas Raperda Batas Usia Pengguna Media Sosial

oleh
Oplus_16908288

SUMENEP, penamadura.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tindakan Usia Pengguna Media Sosial, sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Inisiatif tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, yakni Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 serta PP TUNAS, yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Kebijakan nasional yang mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2026 itu antara lain mendorong platform digital menonaktifkan akun pengguna di bawah umur. Langkah tersebut ditujukan untuk menekan berbagai risiko, mulai dari paparan konten negatif, perundungan siber, hingga kecanduan digital.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Hosnan Abrari, mengatakan raperda yang diinisiasi pihaknya dirancang tetap selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Raperda ini tentu tidak akan bertentangan dengan aturan di atasnya, justru diperkuat dengan peraturan menteri,” ujar Hosnan.

Menurut dia, kebijakan dari pemerintah pusat menjadi rujukan penting dalam memperdalam kajian raperda tersebut. Isu pengaturan penggunaan media sosial bagi anak, kata dia, tidak hanya menjadi perhatian di tingkat daerah, tetapi juga nasional.

“Adanya peraturan menteri ini menjadi referensi baru bagi kami untuk mengkaji lebih mendalam. Artinya, kebutuhan ini tidak hanya di Sumenep, tetapi juga menjadi perhatian secara luas,” katanya.

Hosnan menegaskan, fraksinya akan terus mengawal proses pembahasan raperda hingga tuntas. Ia berharap, regulasi tersebut dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.

“Yang jelas, kami akan terus mengawal raperda ini karena sangat penting untuk melindungi anak-anak dari dampak media sosial,” ujarnya. (Red/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *