Sumenep, Penamadura.com – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengupayakan pemulangan sembilan nelayan asal Desa Tonduk, Kecamatan Raas, yang diamankan otoritas keamanan Australia.
Sembilan nelayan tersebut kini berada di Darwin, Australia, setelah diduga memasuki wilayah perairan negara itu saat melaut untuk mencari hasil laut.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, pemerintah daerah akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dan pihak terkait.
“Ini kan, sebenarnya bukan ingin melampaui batas. Tapi, ya itulah, saking semangatnya mencari ikan, akhirnya sampai bergeser ke Australia,” kata Fauzi, Sabtu (10/10/2026).
Menurutnya, Pemkab Sumenep pernah mengupayakan pemulangan nelayan dalam kasus serupa sekitar enam tahun lalu. Pengalaman tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Nanti kami akan koordinasikan kembali, dengan pihak terkait, OPD teknis,” ujarnya.
“Sekitar enam tahun lalu, nanti kami upayakanlah,” imbuhnya.
Sembilan nelayan tersebut berangkat menggunakan kapal motor KM Rukun Desa yang dinakhodai Mupaher. Delapan anak buah kapal (ABK) lainnya masing-masing bernama Hairi, Aes, Rudi, Hamsu, Heri, Beging, Ulum, dan Sahidi.
Berdasarkan dokumen Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Darwin bernomor B-00261/DARWIN/261002, kesembilan nelayan tersebut tercatat tidak memiliki riwayat pelanggaran hukum sebelumnya.
Mereka diduga mencari teripang dan hiu untuk diambil siripnya di wilayah Northern Territory, Australia. Aktivitas tersebut menjadi bagian dari perkara yang ditangani otoritas setempat setelah kapal mereka diamankan.
Setelah diamankan, para nelayan dibawa ke Darwin dan tiba pada 28 September 2026. Dua hari kemudian, tepatnya 30 September 2026, KRI Darwin mendatangi mereka untuk memberikan akses kekonsuleran.
Pendampingan kekonsuleran merupakan bentuk layanan perwakilan Indonesia kepada warga negara Indonesia yang menghadapi persoalan hukum atau keimigrasian di luar negeri.
Upaya pemulangan sembilan nelayan asal Desa Tonduk tersebut masih memerlukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Proses selanjutnya juga bergantung pada penanganan yang dilakukan otoritas Australia serta langkah diplomatik dan kekonsuleran perwakilan Indonesia.
Pemkab Sumenep menyatakan akan mengupayakan langkah yang dapat ditempuh agar para nelayan bisa kembali ke Tanah Air setelah proses yang berlaku diselesaikan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi nelayan yang beroperasi di wilayah perairan perbatasan agar memperhatikan batas wilayah dan ketentuan hukum negara lain. Aktivitas penangkapan ikan yang memasuki wilayah perairan negara lain tanpa izin dapat berujung pada pemeriksaan hingga penindakan oleh otoritas setempat.






Tidak ada Respon